Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota membawa kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua untuk pergi mudik menyambut Lebaran Idul Fitri 2026.
"Randis (kendaraan dinas), mobil itu diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
