Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratu Dewa Larang ASN Palembang Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
Ratu Dewa
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, menegaskan mobil dan motor dinas hanya untuk kegiatan operasional pemerintahan.
  • Pemkot Palembang akan melakukan pengawasan ketat selama libur Lebaran, dan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.
  • Dewa juga mengingatkan ASN agar tidak menambah masa libur di luar jadwal cuti bersama serta wajib kembali bekerja tepat waktu setelah liburan berakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Maret 2026

Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2026 dan menegaskan bahwa mobil dinas hanya untuk kegiatan kedinasan.

18 Maret 2026

Ratu Dewa menyatakan pengawasan ketat akan dilakukan selama libur Lebaran dan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

18 Maret 2026

Ia juga meminta ASN tidak menambah masa libur di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah serta wajib kembali bekerja tepat waktu setelah cuti berakhir.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wali Kota Palembang mengeluarkan larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2026 dan menegaskan sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
  • Who?
    Larangan disampaikan oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
  • Where?
    Kebijakan ini diberlakukan di wilayah Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026, menjelang masa mudik Lebaran Idul Fitri tahun tersebut.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan hanya untuk kegiatan operasional pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan aset negara.
  • How?
    Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengawasan selama libur Lebaran dan memberikan sanksi sesuai peraturan jika ditemukan ASN melanggar ketentuan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Wali Kota Palembang namanya Ratu Dewa bilang pegawai kota tidak boleh pakai mobil kerja buat mudik Lebaran. Mobil itu cuma boleh buat kerja, bukan jalan-jalan. Kalau ada yang bandel, nanti kena hukuman. Dewa juga bilang jangan libur lama-lama, habis Lebaran harus cepat kerja lagi biar semua tertib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Wali Kota Palembang Ratu Dewa menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dan disiplin aparatur pemerintah. Dengan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan operasional serta memperketat pengawasan selama libur Lebaran, langkah ini memperkuat akuntabilitas penggunaan aset negara sekaligus menumbuhkan budaya tanggung jawab dan kedisiplinan di kalangan ASN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota membawa kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua untuk pergi mudik menyambut Lebaran Idul Fitri 2026.

"Randis (kendaraan dinas), mobil itu diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya," ujarnya, Rabu (18/3/2026).

1. Tegaskan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional kerja

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Dewa menyampaikan, larangan tegas penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah merupakan kebijakan preventif untuk memastikan aset negara digunakan secara tepat dan sesuai peruntukan.

"Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan dan pelayanan publik," kata dia.

2. ASN melanggar akan kena sanksi sesuai aturan UU yang berlaku

Ilustrasi ASN (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebih lanjut, Dewa menyampaikan bahwa pengawasan ketat selama libur Lebaran juga akan dilakukan oleh Pemkot Palembang. Apabila ada uang melanggar, maka sanksi
akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

3. Minta ASN tidak tambah libur dan cuti lebaran

Sekda Palembang Aprizal Hasyim sidak kinerja ASN (Dok. Kominfo Palembang)

Dewa menambahkan, tidak hanya tegas dalam larangan penggunaan mobil dinas, ASN juga diminta agar tidak menambah masa libur Lebaran di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, karena katanya, ASN memiliki tanggung jawab dan kedisiplinan untuk bekerja tepat waktu.

"Setelah cuti bersama selesai, seluruh ASN wajib kembali bekerja tepat waktu. Jangan sampai ada yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas," kata Dewa.

Editorial Team