Walhi Sumsel Soroti Masyarakat Sering Jadi Kambing Hitam Karhutla

WALHI Sumsel meminta pemerintah dan aparat mengusut kemungkinan keterlibatan korporasi serta aktor intelektual di balik karhutla, terutama pada wilayah konsesi yang berulang kali terbakar.
WALHI menilai sanksi administratif belum menimbulkan efek jera dan mendesak transparansi perusahaan yang lahannya terbakar, termasuk pengungkapan motif serta dugaan perintah kepada masyarakat.
Polda Sumsel menangani 16 laporan karhutla seluas sekitar 34,8 hektare dengan 20 tersangka, seluruhnya warga sipil; belum ada tersangka korporasi.
Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan (Sumsel) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel.
WALHI menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengusut tidak hanya pelaku di tingkat masyarakat, tetapi juga kemungkinan keterlibatan korporasi di balik kebakaran, khususnya di wilayah konsesi.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Sukanda, mengatakan sejumlah wilayah konsesi perkebunan, termasuk sawit dan tebu, telah berulang kali teridentifikasi mengalami kebakaran.
“Beberapa tahun ke belakang sudah ada penyegelan yang dilakukan pemerintah seperti di PT TCP pada 2019 berupa penyegelan dan pemberian sanksi administratif. Namun, setelah sanksi ini, kita tidak tahu bagaimana dijalankan, dan tahun ini terjadi lagi kebakaran,” ujar Galang kepada IDN Times, Rabu (26/8/2026).
1. Dorong aktor intelektual pembakar lahan dicari

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Sukanda (IDN Times/Rangga Erfizal) Galang menjelaskan, selama ini pemerintah hanya terfokus pada pemberian sanksi administratif kepada perusahaan konsesi dan masyarakat pembakar lahan. Belum ada sanksi yang memberikan efek jera, terlebih jika tidak disertai dengan pemulihan ekologis.
Ia juga menyinggung kasus PT BHP di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya mendapatkan sanksi terkait pemulihan ekologis. Namun, menurut Galang, lahan perusahaan tersebut kembali terbakar.
“Artinya tidak ada efek jera untuk wilayah konsesi yang berada di wilayah gambut,” katanya.
Galang meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat yang ditemukan membakar lahan. Menurut dia, aparat perlu menelusuri lebih jauh alasan masyarakat melakukan pembakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan.
“Seharusnya pemerintah menelusuri aktor intelektual di balik terbakarnya lahan. Apa kepentingan masyarakat yang berada di wilayah konsesi ini? Apa yang menyebabkan mereka membakar?” ujarnya.
2. Masyarakat jangan jadi kambing hitam

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Galang menilai masyarakat berpotensi hanya menjadi pihak yang dikorbankan apabila proses penegakan hukum tidak mengusut pihak yang berada di balik pembakaran.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan kambing hitam,” ucapnya.
WALHI juga mendesak pemerintah membuka kepada publik perusahaan mana saja yang lahannya terbakar maupun yang terbukti melakukan pembakaran. Jika ditemukan keterlibatan oknum masyarakat, kata Galang, motif dan kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu juga harus diungkap.
“Korporasi besar di Sumsel seharusnya melakukan dan mencegah agar lahannya tidak terbakar atau terjadi kebakaran berulang,” kata Galang.
3. Polisi sudah tetapkan 20 tersangka

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Desakan tersebut muncul di tengah penanganan kasus karhutla oleh Polda Sumsel. Berdasarkan data Polda Sumsel, terdapat 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas areal terbakar sekitar 34,8 hektare. Dari perkara tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya merupakan masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki tahap I, sedangkan satu perkara telah berada pada tahap II.
"Dalam penanganan tersebut, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu," ujar Nandang, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho sebelumnya menyebut adanya kebakaran di perkebunan tebu milik PTPN. Ia mengatakan terdapat praktik pembakaran tebu menjelang panen yang perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap wilayah sekitar.
"Ada kebun tebu punya PTPN. Ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau dipanen, apabila dibakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis. Tapi itu sudah kami ingatkan sejak awal. Itu tidak boleh karena berdampak pada wilayah lainnya," ujar Sandi.
Ia menambahkan, aparat telah menangkap dua orang yang diduga membakar kebun tebu tersebut.
"Tadi malam kita tangkap dua orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
















