Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabut Asap: Sekolah di OKI Mundurkan Jam Masuk, Muba Siapkan Daring

Kab. Ogan Komering Ilir
Kabut Asap: Sekolah di OKI Mundurkan Jam Masuk, Muba Siapkan Daring
Para siswa di SDN 8 Sekayu mengenakan masker saat pergi sekolah. (IDN Times/Yuliani)
  • Pemkab OKI menghimbau sekolah agar mengurangi setiap mata pelajaran 10 menit

  • Seluruh siswa, guru dan staf diminta menggunakan masker ketika berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan dari sekolah

  • Jika kondisi kabut asap tebal dan membahayakan peserta didik, kepsek diberikan wewenang untuk mengalihkan proses belajar mengajar menjadi daring

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan imbauan jadwal masuk sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP selama kabut asap. Mulai hari ini, Kamis (27/8/2026), jam masuk sekolah mundur menjadi pukul 09.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI, M. Refly, mengatakan penyesuaian jadwal masuk sekolah menjadi pukul 09.00 WIB ini dilakukan karena dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Imbauan penyesuaian jadwal masuk sekolah ini telah kita informasikan kepada seluruh kepala sekolah mulai PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta," ujarnya.

  1. 1. Kegiatan di luar ruangan ditiadakan terlebih dahulu termasuk olahraga

    Kabut asap menyelimuti kawasan Keramasan di akses menuju Tol Palembang-Indralaya, membatasi jarak pandang di jalan.
    Kabut asap di kawasan Keramasan, akses menuju Tol Palembang-Indralaya. (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Selain itu, Pemkab OKI juga mengimbau sekolah agar mengurangi setiap mata pelajaran 10 menit. Termasuk meniadakan kegiatan di luar kelas sekolah dan dialihkan ke dalam kelas.

    "Seperti kegiatan olahraga, jadi ditiadakan atau cukup dalam kelas. Kami juga mengimbau sekolah agar semua anak menggunakan masker. Ini menghindari asap untuk kesehatan," jelas Refy.

    Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan kabut asap yang semakin tebal guna menghindari dampaknya terhadap kesehatan anak-anak atau pelajar.

    "Kita sama-sama berdoa, semoga hujan segera turun sehingga karhutla tidak terjadi hingga kabut asap hilang," ungkapnya.

  2. 2. Guru dan siswa wajib kenakan masker saat ke sekolah

    Para siswa di SDN 8 Sekayu mengenakan masker saat pergi sekolah.
    Para siswa di SDN 8 Sekayu mengenakan masker saat pergi sekolah. (IDN Times/Yuliani)

    Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang mulai mengganggu kualitas udara.

    Surat bernomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026 tersebut ditetapkan di Sekayu pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala PAUD/TK/RA, SD/MI serta SMP/MTs se-Kabupaten Muba.

    Kepala Disdikbud Muba, Yayan, mengatakan pihaknya telah meminta sekolah menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran di luar kelas, seperti olahraga, upacara bendera, ekstrakurikuler, hingga jam istirahat di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.

    "Kita juga meminta seluruh siswa, guru dan staf sekolah untuk menggunakan masker ketika berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan dari sekolah," ucapnya.

  3. 3. Disdik berikan opsi pembelajaran daring apabila kabut asap makin pekat

    Warga di Sekayu, Kabupaten Muba mulai mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena kabut asap.
    Warga di Sekayu, Kabupaten Muba mulai mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena kabut asap. (Dok. Pemkab Muba)

    Lanjutnya, Disdikbud juga meminta sekolah mengurangi durasi jam pelajaran apabila kabut asap berada pada tingkat yang mengganggu kesehatan. Kebijakan lebih lanjut diberlakukan apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masuk kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya.

    "Jika kondisi kabut asap tebal dan membahayakan peserta didik, kepsek diberikan wewenang untuk mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring tentunya telah berkoordinasi terlebih dahulu," ungkap Yayan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More