Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dampak Kabut Asap, Disdik Palembang Mundurkan Jam Masuk Sekolah

Kota Palembang
Dampak Kabut Asap, Disdik Palembang Mundurkan Jam Masuk Sekolah
ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Dinas Pendidikan Palembang mengundur jam masuk TK, SD, dan SMP menjadi pukul 08.00 WIB serta membatasi kegiatan sekolah hingga paling lambat pukul 15.00 WIB akibat kabut asap.
  • KBM tetap berlangsung tatap muka, sementara pembelajaran daring akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara yang tercatat tidak sehat pada angka 186.
  • Pemkot mewajibkan siswa memakai masker di luar ruangan dan meminta Dinas Kesehatan memperhatikan kebutuhan gizi anak; orang tua menyambut penyesuaian jadwal ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Palembang resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar-mengajar (KBM) di tengah kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui surat tersebut, jam masuk siswa TK, SD dan SMP sederajat diundur menjadi pukul 08.00 WIB.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang. Selain mengatur jam masuk, sekolah juga diminta mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 15.00 WIB.

"Dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, maka dilakukan penyesuaian jam kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M. Affan Prapanca, Rabu (26/8/2026).

  1. 1. KBM Tetap Tatap Muka

    Potret Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam dokumentasi yang dikreditkan kepada IDN Times/Rangga Erfizal.
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Meski jam sekolah diubah, kegiatan belajar-mengajar bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat tetap dilaksanakan secara tatap muka. Pembelajaran daring baru akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pencemaran udara.

    Dinas Pendidikan akan terus memantau kualitas udara sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. Berdasar data BPBD terbaru, kualitas udara di Palembang berada pada kondisi tidak sehat atau di angka 186 dalam Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

    Selain mengubah jadwal masuk, Pemkot Palembang juga menerapkan kewajiban penggunaan masker bagi siswa, terutama saat berada di luar ruangan. Aturan tersebut berlaku mulai dari jenjang TK dan PAUD hingga SD dan SMP.

    "Kemudian diwajibkan anak-anak SD, SMP, TK, PAUD untuk memakai masker ketika di luar," ungkap Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

  2. 2. Koordinasi ke dinkes soal gizi anak

    Potret Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam dokumentasi yang diabadikan oleh Rangga Erfizal untuk IDN Times.
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Pemkot Palembang juga menyoroti pemenuhan kebutuhan gizi anak selama kualitas udara masih belum membaik. Dinas Kesehatan diminta turut memperhatikan kebutuhan tersebut di lingkungan pendidikan.

    "Saya sudah minta Dinkes juga semoga bisa didistribusikan di tingkat PAUD hingga SMP," jelas dia.

  3. 3. Orang tua apresiasi keputusan Pemkot Palembang

    Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari IDN Times karya Rangga Erfizal untuk visual berita.
    ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Salah seorang wali murid di Kota Palembang, Vika, mendukung penyesuaian jam sekolah tersebut. Menurutnya, kondisi kabut asap saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga ia membekali anaknya dengan masker saat berangkat sekolah.

    "Biasanya masuk jam 06.40, pulang jam 15.55 karena siswa belajar full day. Sekarang masuk jam 08.00 sampai jam 15.00. Memang cukup mengkhawatirkan asap ini, makanya anak saya pakaikan masker," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More