Puluhan Truk Batu Bara Dipaksa Putar Balik di Jalinteng Sekayu

- PT Osean Konstruksi Energi's coal trucks forced to turn back by the Muba Transportation Agency and Satpol PP
- All coal transport vehicles were ordered to turn back, with drivers required to sign an official statement
- The ban on coal transportation through public roads has been in effect since January 1, 2026, with the formation of a Verification Team for Mining Special Roads
Musi Banyuasin, IDN Times - Puluhan truk pengangkut batu bara milik PT Osean Konstruksi Energi nekat melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu - Betung pada Sabtu malam (17/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Dinas Perhubungan (Dishub) Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pencegahan dan penyekatan terhadap aksi kucing-kucingan truk ini.
Petugas di lapangan menghentikan seluruh iring-iringan truk tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban jalan raya dan mencegah kerusakan infrastruktur publik yang sering dikeluhkan warga akibat tonase berlebih.
1. Seluruh armada truk dari PT Osean Konstruksi Energi

Sekretaris Dishub Muba, Yusfarizal mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pelanggar aturan tersebut. Seluruh armada truk dari PT Osean Konstruksi Energi dipaksa untuk melakukan putar balik.
"Kami sudah perintahkan seluruh kendaraan angkutan batubara tersebut untuk putar balik. Mereka dilarang keras melintas di jalur darat karena melanggar aturan yang berlaku," ujarnya, Minggu (18/1/2026).
2. Para sopir truk diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi

Selain pengusiran dari jalur lintas, para sopir truk juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, pihak berwenang tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat dan tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Yusfarizal.
3. Penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum berlaku sejak 1 Januari 2026

Sebelumnya Pemkab Muba memastikan penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum sudah berlaku sejak 1 Januari 2026. Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Pemkab Muba menyepakati pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin Bupati Muba Toha Tohet, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Rabu (31/12/2025).
Saat ini, terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba. Sebagian di antaranya telah menggunakan jalan khusus pertambangan, namun masih ada perusahaan yang dalam proses pembangunan dan sementara waktu masih memanfaatkan jalan umum.


















