Palembang, IDN Times - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat ada puluhan aduan yang masuk mengenai persoalan THR. Laporan tersebut masuk mulai dari posko pengaduan dibuka selama tiga pekan mulai dari 2 hingga 24 Maret 2026.
"Dari rekap posko THR se-Sumsel, total ada 67 aduan yang disampaikan pekerja kepada perusahaan," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, Jumat (27/3/2026).
