Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan Pekerja Tak Dapat THR, Masih Ada Perusahaan Abai di Sumsel
ilustrasi THR (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • Posko pengaduan THR Disnakertrans Sumsel menerima 67 laporan dari pekerja selama periode 2–24 Maret 2026 terkait perusahaan yang belum membayar hak THR.
  • Dari total aduan, 41 disampaikan secara daring dan 26 secara luring, dengan 12 kasus masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten atau kota.
  • Delapan kasus telah selesai melalui mediasi, sementara 47 lainnya masih ditindaklanjuti; Disnakertrans mengingatkan perusahaan agar patuh membayar THR untuk menghindari sanksi administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat ada puluhan aduan yang masuk mengenai persoalan THR. Laporan tersebut masuk mulai dari posko pengaduan dibuka selama tiga pekan mulai dari 2 hingga 24 Maret 2026.

"Dari rekap posko THR se-Sumsel, total ada 67 aduan yang disampaikan pekerja kepada perusahaan," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, Jumat (27/3/2026).

1. Aduan disampaikan melalui daring dan luring

ilustrasi THR (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Eki menjelaskan bahwa kebanyakan laporan dilakukan oleh pekerja melalui layanan daring, sebanyak 41 aduan. Sementara 26 aduan lainnya disampaikan secara luring secara langsung ke posko pengaduan yang tersedia di berbagai daerah.

"Sebanyak 12 laporan saat ini dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten/kota," ungkap dia.

2. Perusahaan diminta patuh administrasi

ilustrasi menerima THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Dirinya menjelaskan, saat ini delapan kasus dinyatakan selesai melalui proses mediasi dan klarifikasi. Namun demikian, saat ini masih ada 47 kasus yang masih ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Perusahaan diharapkan patuh dalam pembayaran THR agar tidak terkena sanksi administratif," bebernya.

3. Masyarakat manfaatkan waktu untuk konsultasi untuk THR

Ilustrasi THR. (IDN Times/Ita Malau)

Eki meminta pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika ada perusahaan yang tak membayar hak pekerja. Selama proses pengaduan berlangsung, pihaknya mencatat ada masyarakat yang melakukan konsultasi untuk mendapatkan informasi terkait hak THR.

Editorial Team