23 Aduan THR Masuk di Sumsel, Didominasi Aduan Belum Dibayar

- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel menerima 23 aduan terkait THR dari 20 perusahaan di sembilan kabupaten dan kota, mayoritas karena THR belum dibayarkan.
- Palembang mencatat jumlah aduan terbanyak dengan rincian pelanggaran berupa tidak dibayar, tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran THR.
- Disnakertrans Sumsel menegaskan seluruh laporan akan ditangani sesuai aturan ketenagakerjaan, dengan dua kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses pendampingan.
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat sebanyak 23 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Laporan tersebut berasal dari 20 perusahaan dan tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.
"Sampai 15 Maret lalu, total ada 23 pengaduan yang diterima berasal dari 20 perusahaan. Dari jumlah pengadu, terbanyak karena THR tidak dibayarkan," jelas Kadisnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, Jumat (20/3/2026).
1. Ada laporan di 8 perusahaan di Palembang

Pengaduan tersebut disampaikan masyarakat secara langsung ke kantor dinas tenaga kerja di daerah maupun melalui kanal online yang terhubung dengan sistem pengaduan nasional. Mayoritas keluhan berkaitan dengan belum dipenuhinya hak pekerja oleh perusahaan sesuai ketentuan undang-undang.
"Paling banyak aduan di Palembang. Total ada delapan aduan karena THR tidak dibayarkan empat laporan, tidak sesuai ketentuan tiga laporan, dan terlambat bayar satu laporan," jelasnya.
2. Total laporan di Sumsel

Untuk di Sumsel, laporan pengaduan tersebar di sejumlah daerah yakni, Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir masing-masing sebanyak empat laporan, disusul Banyuasin dua laporan. Sementara itu, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Lahat, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu masing-masing mencatat satu laporan.
"Secara keseluruhan, ada 14 aduan yang masuk melaporkan THR mereka tidak dibayar. Kemudian empat aduan melaporkan THR mereka tidak sesuai ketentuan dan lima aduan melapor THR mereka terlambat bayar. Total ada 23 laporan," jelasnya.
3. Dua laporan sudah diselesaikan Disnaker

Indra menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan agar perusahaan segera memenuhi hak para pekerja. Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
"Secara keseluruhan juga, 2 aduan statusnya sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Kita akan berupaya secepatnya menangani laporan yang masuk," jelasnya.


















