THR PPPK Paruh Waktu Palembang Cair dengan Ketentuan Khusus

- Pemerintah Kota Palembang memastikan PPPK paruh waktu menerima THR Idul Fitri 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
- Besaran THR PPPK paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari, dengan rumus perbandingan bulan kerja terhadap satu tahun masa kerja.
- Pencairan THR dimulai bertahap sejak 11 Februari 2026, dan OPD diminta segera melengkapi dokumen serta mengajukan SPM agar pembayaran dapat diproses lebih cepat.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintahan kota mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun pemberian THR dibagikan dengan ketentuan khusus berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.
"Maksudnya (ketentuan khusus bagi PPPK paruh waktu), pembayaran dilakukan proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Nashir, Kamis (12/3/2026).
1. Pencairan THR berdasarkan Perwali nomor 13 tahun 2026

Dia menyampaikan, pemberian THR Idul Fitri 2026 kepada PPPK paruh waktu dipastikan berdasarkan kebijakan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 dari dana APBD Tahun Anggaran 2026.
"PPPK semuanya terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat," jelas dia.
2. Perhitungan pencairan THR berdasarkan masa kerja

Ketentuan khusus pemberian THR terhadap PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Palembang, lanjut Nashir, meliputi teknis perhitungan. Yakni perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah bulan bekerja terhadap periode satu tahun.
"Misalnya, PPPK yang dilantik pada 2 November 2025 baru memiliki masa kerja empat bulan. Maka THR yang diberikan adalah 4/12 dikali satu bulan gaji. Jika masa kerja sudah mencapai satu tahun atau lebih, mereka menerima THR penuh," katanya.
3. Pencairan THR bertahap sejak Maret

Sebenarnya jelas Nashir, ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS. Yakni besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.
Sementara kata dia, untuk waktu pelaksanaan, pencairan THR, prosesnya sudah bisa dimulai dan dilakukan bertahap sejak 11 Maret 2026. Ia pun mengimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan dokumen dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
"Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya dinyatakan lengkap serta benar, maka akan langsung kami proses untuk pembayaran," kata dia.


















