Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PSBB Palembang, Apindo Minta Pemkot Rumuskan Aturan yang Jelas

PSBB Palembang, Apindo Minta Pemkot Rumuskan Aturan yang Jelas
Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Share Article

Palembang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan (Apindo Sumsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merumuskan peraturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terhadap 13 sektor usaha.

Ketua Dewan Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, permintaan tersebut merupakan merupakan usulan dari anggota Apindo di Palembang dan Prabumulih melalui penilaian serta analisa aspirasi pengusaha.

"Aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai lokasi apa saja yang buka ketika PSBB termasuk sektor usaha yang belum rilis, mendorong Apindo dalam mengusulkan jenis dan kelompok yang harus tetap berjalan," katanya, kepada IDN Times, Jumat (15/5).

1. Harap sektor usaha jasa tetap operasional

Ilustrasi supermarket dalam mal Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi supermarket dalam mal Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun jenis usaha yang harus tetap aktif beroperasi, jelas Sumarjono, seperti jasa servis, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering dan usaha pertokoan, baik di lingkungan pasar ataupun pinggir jalan.

"Pertokoan selain supermarket, mulai dari pakaian, elektronik, busana, mebel, penjual otomotif, dan alat berat. Termasuk yang servis bengkel," jelas dia.

2. Apindo Sumsel minta kejelasan gambaran Peraturan Wali Kota

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Sumarjono menerangkan, walau dalam rencana dan gambaran dari Pemkot Palembang bakal menyisir sektor usaha. Namun pihaknya berharap agar sektor tersebut, tetap bisa berjalan.

"Paling tidak pemda kasih bayangan atau perincian yang jelas dan pasti atas jenis dan aktivitas bisnis yang diizinkan buka, dengan demikian tidak menimbulkan masalah dalam penerapan di lapangan,” terang dia.

3. Aktivitas bisnis tetap buka dan jam beroperasi terbatas

ilustrasi kenaikan pendapatan (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi kenaikan pendapatan (IDN Times/Arief Rahmat)

Apalagi, menurutnya dengan memastikan aturan operasional aktivitas bisnis dalam Perwali. Tentu akan mempengaruhi roda ekonomi daerah tetap berjalan. Sehingga peluang penyediaan lapangan kerja masih terbuka, bahkan mampu mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bisnis tetap aktif dan usaha berjalan dengan kebijakan pembatasan operasional usaha, seperti buka mulai pukul 09.00 samlai 17.00 WIB," ujar dia.

4. Wali Kota Palembang sebut masih pertimbangkan Perwali

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo, sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal segera menyusun draft peraturan PSBB dengan tenggat waktu satu minggu sesuai arahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.

“Semuanya kami masukan dalam Perwali, termasuk sektor usaha yang operasional. Saat ini dalam pertimbangan dengan melihat kondisi daerah. Apalagi Palembang memang pusat pemerintahan dan perdagangan di Sumsel," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Yogie Fadila
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kloter Perdana Jemaah Haji Sumsel Tiba di SMB II Palembang 2 Juni 2026

31 Mei 2026, 18:35 WIBNews