Palembang, IDN Times - Satlantas Polrestabes Palembang akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held atau tilang lewat telepon genggam yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum di jalan raya dapat berlangsung secara transparan tanpa interaksi langsung di lapangan.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held ini sendiri akan diberlakukan pada 2 Februari 2026 mendatang," ungkap Wakasatlantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, Sabtu (31/1/2026).
