Polisi Bongkar Praktik TPPO Berkedok Adopsi Anak di Palembang

- Polisi di Palembang mengungkap praktik perdagangan orang berkedok adopsi bayi melalui media sosial, setelah patroli siber menemukan transaksi ilegal terhadap bayi berusia tiga hari.
- Tersangka berinisial HA ditangkap saat hendak menjual bayi seharga Rp52 juta, dengan barang bukti berupa ponsel, uang muka Rp1 juta, dokumen adopsi, dan rekaman CCTV.
- Pelaku dijerat pasal TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara korban kini mendapat perlindungan serta perawatan dari Polda Sumsel.
Palembang, IDN Times - Bayi perempuan berusia tiga hari menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial (medsos). Polisi berhasil menyelamatkan korban, sebelum transaksi terjadi.
Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan polisi setelah melakukan patroli siber di media sosial. Dalam patroli itu, petugas mendeteksi ada upaya adopsi secara ilegal yang dilakukan lewat media sosial.
1. Korban yang masih berusia 3 hari itu dijual seharga Rp52 juta

Dari kesepakatan jual beli yang dikamuflase sebagai proses adopsi itu, terungkap bahwa bayi yang baru dilahirkan tersebut dihargai sebesar Rp52 juta. Nandang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HA (31) saat hendak menjual bayi tersebut di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas," kata," kata Nandang, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, korban sudah dalam perlindungan Polda Sumsel dan mendapat penanganan medis.
2. Polisi menyita sejumlah barang bukti

Dalam opersi penangkapan, polisi menyita telepon genggam dan uang muka sebesar Rp1 juta. Dari transaksi ini juga polisi menyita dokumen pernyataan adopsi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut," jelas dia.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tak sembarangan memperdagangkan anak dengan berkedok adopsi.
"Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,ungkapnya.
Polisi kemudian menjerat tersangka HA dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Junto Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.


















