Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan setiap perusahaan di Muba wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7.
Ketentuan THR ini sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku, termasuk sanksi bertahap bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya. Maka itu Disnakertrans berkomitmen menjaga stabilitas hubungan industrial dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate tetap terjaga.
