Pertamina Sebut Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Rugikan Masyarakat

- Pertamina Patra Niaga menilai praktik pengoplosan LPG subsidi merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan.
- Praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.
- Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi agar dapat ditindaklanjuti.
Palembang, IDN Times - Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengapresiasi langkah cepat cepat dan tegas Polda Sumsel dalam mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi di Palembang. Praktik pengoplosan tersebut dinilai membahayakan masyarakat sebagai konsumen dan merugikan negara.
"Praktik pengoplosan LPG ini tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan masyarakat," ungkap Rusminto kepada IDN Times, Kamis (22/1/2026).
1. Penyalahgunaan LPG subsidi rugikan masyarakat

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG, khususnya dengan memanfaatkan LPG subsidi 3 kilogram (kg) untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi 12 kg, merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Tabung maupun isi LPG hasil oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu yang telah ditetapkan.
"Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi tersebut," jelas dia.
2. Masyarakat diimbau beli LPG di pangkalan

Rusminto mengatakan, saat ini Pertamina Patra Niaga secara konsisten memastikan penyaluran LPG subsidi 3 kg dilakukan sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat yang berhak. Pertamina juga terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di lapangan.
"Pertamina Patra niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan, serta memastikan kondisi tabung, segel, dan berat LPG sesuai standar," jelas dia.
3. Laporkan jika masyarakat mengetahui ada praktik ilegal LPG

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi aktif, melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi maupun praktik pengoplosan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.


















