Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 terkait perubahan PP nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Kebijakan terbaru itu menekankan pegawai swasta ikut membayar Tapera dengan sistem pemotongan 3 persen tiap bulan di tanggal 10. Beban pekerja swasta membayar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Namun aturan tersebut jadi sorotan masyarakat, karena dinilai merugikan dan tidak memberi keuntungan terutama bagi pekerja swasta menengah ke bawah. Belum lagi kebijakan Tapera juga dibebankan bagi pegawai freelance.
