Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penertiban Pedagang di Pasar Raya Padang Ricuh, Ini Sikap DPRD
Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)
  • Komisi II DPRD Padang meminta penertiban Pasar Raya dilakukan terukur, humanis, serta mengutamakan komunikasi agar ketertiban tercipta tanpa memicu konflik.

  • Kericuhan saat penertiban di Jalan Sandang Pangan pada 21 Oktober 2026 dinilai harus dievaluasi Pemko Padang untuk mengidentifikasi persoalan lapangan.

  • DPRD mendorong OPD membuka dialog dan menyiapkan solusi bagi pedagang, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, mata pencaharian, serta aspirasi mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penertiban pedagang di Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, berlangsung ricuh. DPRD Kota Padang meminta pelaksanaannya dievaluasi serta dilakukan secara terukur, humanis, dan melalui dialog.
  • Who?
    Satgas Pemkot Padang melakukan penertiban. Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya dan Ketua DPRD Padang Muharlion menyampaikan permintaan kepada Pemkot Padang.
  • Where?
    Di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.
  • When?
    Penertiban dilakukan sejak Rabu, 21 Oktober 2026, hingga Kamis, 22 Oktober 2026. Kericuhan terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Why?
    Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta menghidupkan aktivitas pasar. DPRD meminta evaluasi karena kericuhan dikhawatirkan memicu konflik antara petugas dan pedagang.
  • How?
    DPRD meminta Pemkot melalui OPD terkait membuka dialog, mengidentifikasi persoalan lapangan, mengakomodasi aspirasi pedagang, dan menyediakan solusi agar penataan pasar tidak merugikan mata pencaharian pedagang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, meminta Pemkot agar penertiban Pasar Raya dilakukan secara terukur dan humanis. Serta mengedepankan komunikasi dan dialog bersama pedagang.

Pernyataan tersebut disampaikan Rachmad menyusul penertiban di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemkot Padang sejak Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).

1. Penertiban harus humanis dan tidak memicu konflik

Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)

Menurut Rachmad, penertiban diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas di kawasan pasar. Meski demikian, pemerintah harus tetap memperhatikan kondisi pedagang agar kebijakan tersebut tidak memicu konflik di lapangan.

“Penertiban Pasar Raya memang perlu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan. Namun, pelaksanaannya harus terukur, humanis, dan mengedepankan komunikasi dengan para pedagang,” ujarnya.

Ia menilai kericuhan yang terjadi saat penertiban pada Rabu (21/10/2026) harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Padang. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan agar proses penataan tidak berujung pada konflik antara petugas dan pedagang.

“Terkait kericuhan yang terjadi kemarin, ini harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Padang. Kita perlu memastikan apa yang menjadi persoalan di lapangan agar penertiban tidak berujung pada konflik antara petugas dan pedagang,” katanya.

2. OPD harus buka ruang dialog

Ketua Pedagang Pasar Raya Padang, Anton (Foto: Istimewa)

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka ruang dialog dengan pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Ia berharap Pemkot melalui OPD terkait dapat melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog dengan para pedagang.

"Penataan pasar harus berjalan, tetapi keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pedagang juga harus menjadi perhatian,” kata dia.

3. Pemerintah harus memberikan solusi terbaik bagi pedagang

Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga meminta pemerintah memastikan adanya solusi bagi pedagang dalam setiap proses penertiban. Ia menegaskan, kebijakan penataan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak-pihak yang terdampak.

“Segala sesuatunya tentu, ketika kita melakukan penertiban, harus ada solusi. Terutama itu. Yang kedua, tentu tidak ada yang dirugikan. Itu normatif. Dalam hal ini, kita minta kepada pemerintah kota untuk memberikan pemahaman,” jelasnya.

Muharlion mengatakan, pemerintah perlu memahami kondisi pedagang sekaligus mengakomodasi aspirasi mereka. Dialog dinilai penting untuk mempertemukan kebijakan pemerintah dalam menata kawasan pasar dengan harapan para pedagang.

“Karena kita juga memahami kondisi pedagang. Keinginan pedagang harus diakomodasi, apa yang menjadi harapan pedagang ada titik temunya. Duduk bersama untuk mencari solusi,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article