Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pedagang Pasar Raya Padang Protes, Tolak Relokasi Meski Dipaksa Pemkot

Kota Padang
2 min read
Pedagang Pasar Raya Padang Protes, Tolak Relokasi Meski Dipaksa Pemkot
Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)
  • Ratusan pedagang Sandang Pangan Pasar Raya Padang memprotes penertiban Pemkot sejak 21 Oktober 2026 karena merasa pemindahan dilakukan tanpa pembahasan dan pelibatan memadai.

  • Pedagang menilai relokasi ke basement Inpres 2 belum layak menampung sekitar 500–700 pedagang serta tidak menjamin kedatangan pembeli dan keberlanjutan usaha.

  • Pedagang tidak menolak penertiban jika tetap bisa berusaha, tetapi menyoroti biaya kanopi yang telah dikeluarkan dan belum diterimanya surat penggusuran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Ratusan pedagang di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Kota Padang memprotes penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Padang sejak Rabu (21/10/2026). Para pedagang tersebut menilai proses penataan yang dilaksanakan belum memberikan ruang negosiasi yang memadai serta kepastian mengenai tempat berjualan yang layak bagi pedagang terdampak.

Para pedagang mempersoalkan lokasi pemindahan yang ditetapkan pemerintah karena dinilai belum memenuhi kebutuhan pedagang, terutama dari segi kelayakan tempat dan potensi mendatangkan pembeli.

  1. 1. Pemindahan tanpa pembahasan

    Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang menggelar protes penolakan rencana relokasi dan memilih tidak pindah.
    Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)

    Ketua Pedagang, Ramli, mengatakan proses pemindahan dilakukan tanpa pembahasan mendasar bersama para pedagang mengenai lokasi yang akan ditempati. Menurutnya, pedagang hanya diberi tahu mengenai tempat relokasi tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

    “Kami tidak diberikan kesempatan. Orang-orang yang dipindahkan ini juga tidak tahu tempatnya. Belum ada pertemuan mendasar bahwa kami akan dipindahkan ke sana. Hanya ditunjuk,” kata dia.

    Ia menyebut, lokasi yang ditunjuk pemerintah di Kawasan Inpres 2, tepatnya di basement, belum layak untuk menampung pedagang dalam jumlah besar. Ia memperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 700 pedagang yang membutuhkan tempat berjualan di kawasan tersebut.

  2. 2. Sosialisasi tak jelas

    Potret Anton, Ketua Pedagang Pasar Raya Padang, yang digunakan sebagai dokumentasi untuk materi pemberitaan.
    Ketua Pedagang Pasar Raya Padang, Anton (Foto: Istimewa)

    Ia juga menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai kesiapan lokasi relokasi. Bagi pedagang, ketersediaan tempat saja tidak cukup jika lokasi tersebut tidak mendukung keberlangsungan usaha mereka.

    “Kalau tempatnya layak, tentu pedagang mau. Masalahnya, tempat itu tidak layak. Yang kami butuhkan bukan sekadar tempat berdagang, tetapi tempat yang memungkinkan kami berjualan dan didatangi pembeli. Kalau hanya ada tempat, tetapi tidak ada pembeli, percuma,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat para pedagang semakin tertekan untuk bisa meraup rezeki untuk menyambung hidup keluarga dan sekolah anak-anak mereka.

  3. 3. Tak akan menolak bisa sesuai

    Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang menyampaikan protes karena tidak bersedia pindah dari lokasi berjualan.
    Pedagang Pasar Raya Padang protes tidak mau pindah (Foto: Istimewa)

    Sementara itu, Ketua Umum Pedagang Sandang Pangan, Anton, menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak penertiban selama pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan usaha.

    “Kami tidak masalah kalau ditertibkan. Tapi ini bukan menertibkan, melainkan menghabiskan. Bagaimana supaya pedagang kami tetap bisa berjualan di sini?” katanya.

    Anton menjelaskan, para pedagang telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun kanopi di lokasi berjualan. Karena itu, pemindahan tanpa solusi yang dinilai memadai dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pedagang.

    Ia juga mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, para pedagang belum menerima surat penggusuran sebelum proses penertiban berlangsung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More