Palembang, IDN Times - Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada membenarkan adanya penangguhan penahanan bagi tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial RA (25). Korban kasus pelecehan seksual yang menjadi tersangka tersebut saat ini sudah ditangguhkan sesuai keterangan pihak keluarga sebelumnya.
"Sekarang tidak ditahan dan sudah ditangguhkan sejak 31 Maret 2026 lalu," ungkap AKBP Januar Kencana Setia Persada, Selasa (7/4/2026).
