Pemprov Sumsel Berikan Keringanan PKB dan Pajak Progresif Kendaraan

- Pemprov Sumsel tidak akan menaikkan tarif PKB pada 2026, serta menghapus pajak progresif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
- Memberlakukan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan PKB dan BBNKB sesuai Keputusan Gubernur nomor 1004 tahun 2026.
- Kebijakan pemberian keringanan PKB dan BBNKB berlaku sejak 5 Januari 2026, dengan tujuan memicu kepatuhan wajib pajak dan memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga memberlakukan penghapusan pajak progresif sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, di tengah isu kenaikan tarif pajak kendaraan yang terjadi di sejumlah daerah lain.
"Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Jumat (13/2/2026).
1. Keringanan pajak diharap ringankan beban masyarakat

Sebagai langkah insentif fiskal, Pemprov Sumsel melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun ini. Langkah ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Sumsel nomor 1004 tahun 2026, tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKH dan Opsen BBNKB.
"Kebijakan ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut," beber dia.
2. Berharap masyarakat penuhi kewajiban pajak

Pemberian keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 berlaku sejak 5 Januari 2026 lalu. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan kebijakan yang ada.
"Kita harap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel," jelas dia.
3. Masyarakat yang miliki satu kendaraan bebas dari tarif progresif

Penghapusan pajak progresif di Sumsel sendiri telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak yang meningkat secara berjenjang untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.


















