Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang sudah melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2023 hingga pekan pertama Oktober. Pencapaian pajak tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Hingga periode 9 Oktober 2023 di angka 77,67 persen dari pagu atau senilai Rp864,57 miliar," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (11/10/2023).
