Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Selatan (OJK Sumsel) mendukung kebijakan penghapusan piutang macet. Menurut Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto, aturan itu mendorong kebangkitan ekonomi dan pemulihan keuangan.
"Terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kebijakan ini, UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru," kata dia dalam keterangan rilis, Kamis (9/1/2025).
