Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Merawat Identitas lewat Pelestarian Arsitektur: Tanjak Sebagai Ornamen Jati Diri Budaya Kota Palembang (1)

Ornamen tanjak di gerbang masuk Rumah Dinas Gubernur Sumsel atau Griya Agung, Palembang
Ornamen tanjak di gerbang masuk Rumah Dinas Gubernur Sumsel atau Griya Agung, Palembang (Dok Pribadi. Ar. Akhmad Hamdi Asysyauki)
Intinya sih...
  • Peraturan Gubernur Sumsel No. 7 Tahun 2022 mewajibkan ornamen tanjak pada bangunan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, dan bangunan swasta di kawasan cagar budaya.
  • Tantangan dalam implementasi pergub ini meliputi kekurangan SDM yang paham desain berornamen tanjak, keterbatasan anggaran, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang makna tanjak.
  • Implementasi Pergub memantik minat generasi muda terhadap sejarah kotanya sendiri dan bisa menjadi bentuk pendidikan karakter yang dilakukan tanpa kata-kata.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel No. 7 Tahun 2022, tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya, wajah arsitektur Kota Palembang perlahan berubah. Aturan ini mewajibkan penggunaan ornamen tanjak, mahkota tradisional khas Palembang pada bangunan pemerintah, BUMN, fasilitas umum dan bangunan swasta di kawasan cagar budaya. Langkah ini menjadi tonggak pelestarian budaya lokal dalam arsitektur modern.

Tanjak bukan hanya hiasan kepala para raja dan bangsawan masa lampau, tetapi simbol kejayaan dan jati diri masyarakat Palembang. Bentuk segitiga yang dilipat dari kain songket emas atau batik khas, kini diadopsi dalam bentuk ornamen bangunan yang menghiasi atap, fasad, hingga gerbang gedung-gedung di seluruh kota.

Implementasi Nyata di Lapangan

Ornamen tanjak di gerbang masuk Bandara Internasional SMB II Palembang
Ornamen tanjak di gerbang masuk Bandara Internasional SMB II Palembang (Dok Pribadi. Ar. Akhmad Hamdi Asysyauki)

Melalui penelitian, berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi lapangan pada pertengahan tahun 2025, sedikitnya 10 bangunan pemerintah, 3 kantor BUMN, 4 fasilitas umum, dan 1 bangunan swasta telah menerapkan ornamen tanjak dalam desain mereka. Misalnya, kantor Gubernur Sumatera Selatan, SMA Negeri Plus 17 Palembang, hingga Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menampilkan tanjak dalam bentuk proporsional, terbuat dari bahan logam tahan cuaca dan diletakkan secara estetis pada bangunan.

Dalam wawancara terbuka dengan narasumber dari pemerintah, arsitek, dan masyarakat, ditemukan beberapa tantangan utama dalam implementasi pergub ini:

  1. Pemerintah Daerah: kekurangan SDM yang paham desain berornamen tanjak, keterbatasan anggaran, serta kurangnya koordinasi antar dinas.
  2. Arsitek: tantangan dalam memadukan estetika tanjak dengan desain modern serta biaya tambahan konstruksi.
  3. Masyarakat: minimnya pemahaman tentang makna tanjak, kurangnya ketertarikan visual dan kekhawatiran biaya pembangunan.

Perbandingan antara bangunan sebelum dan sesudah diberlakukannya pergub menunjukkan transformasi besar. Dulu, bangunan cenderung bergaya modern minimalis, kini tampil lebih berkarakter dengan sentuhan lokal. Di sisi regulasi, terjadi peningkatan kepatuhan terhadap aturan pembangunan karena adanya pengawasan aktif dari dinas terkait.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pergub Sumsel No. 7 Tahun 2022 sudah berhasil diterapkan secara bertahap. Meski masih ada kendala, sinergi antara pemerintah, arsitek dan masyarakat menjadi kunci agar identitas lokal tetap hidup dan hadir nyata dalam lanskap kota.

Dampak Estetika dan Regulasi

Pengamat Perkotaan / Dosen Prodi Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang Ar. Akhmad Hamdi Asysyauki
Pengamat Perkotaan / Dosen Prodi Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang Ar. Akhmad Hamdi Asysyauki (Dok Pribadi)

Perbandingan antara bangunan sebelum dan sesudah diberlakukannya pergub menunjukkan transformasi besar. Dulu, bangunan cenderung bergaya modern minimalis, kini tampil lebih berkarakter dengan sentuhan lokal. Di sisi regulasi, terjadi peningkatan kepatuhan terhadap aturan pembangunan karena adanya pengawasan aktif dari dinas terkait.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pergub Sumsel No. 7 Tahun 2022 sudah berhasil diterapkan secara bertahap. Meski masih ada kendala, sinergi antara pemerintah, arsitek dan masyarakat menjadi kunci agar identitas lokal tetap hidup dan hadir nyata dalam lanskap kota.

Opini oleh:

Ar. Akhmad Hamdi Asysyauki, S.T., M.P.W.K., IAI., HDII.

Pengamat Perkotaan/Dosen Prodi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Longsor Kembali Terjang OKUS, 2 Jalan Provinsi Tertimbun Material

04 Feb 2026, 12:56 WIBNews