Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atau fee proyek pembangunan di Bumi Serepat Serasan. Tak hanya Iwan Tuaji, penyidik turut menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bernama Alhefi Kurniawan.
"Yang bersangkutan Iwan Tuaji berstatus Wakil Bupati (dilantik 2025). Lalu Alhefi Kurniawan berstatus sebagai Kabid PUPR pada tahun 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).
