Palembang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mendesak gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatra Selatan segera dicabut. Gugatan yang dilakukan penggugat AEP dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia.
"Kami mendesak penggugat untuk segera mencabut gugatan ini. Gugatan terhadap 25 media sekaligus adalah tindakan yang tidak berdasar dan mencederai prinsip demokrasi," ungkap tim kuasa hukum LBH Palembang, dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin (2/3/2026).
