Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi meningkatkan penanganan perkara terkait pengalihan dan penguasaan tanah milik Pemkab Muba ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Peningkatan ini ditetapkan setelah tim jaksa melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset tanah milik Pemkab Muba pada tahun 2006 dan 2009. Diduga lahan Pemkab yang diperuntukkan untuk membangun pesantren atau madrasah dijual tanpa izin oleh pihak swasta.
