Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lahan Pemkab Muba untuk Madrasah Dijual Ilegal oleh Pihak Swasta
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi penjualan aset Pemkab. (Dok. IDN Times)
  • Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi

  • Pihak swasta diduga mengelola dan menjual lahan menjadi kavling kepada masyarakat

  • Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi meningkatkan penanganan perkara terkait pengalihan dan penguasaan tanah milik Pemkab Muba ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.

Peningkatan ini ditetapkan setelah tim jaksa melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset tanah milik Pemkab Muba pada tahun 2006 dan 2009. Diduga lahan Pemkab yang diperuntukkan untuk membangun pesantren atau madrasah dijual tanpa izin oleh pihak swasta.

1. Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A mengatakan, dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kasus bermula pada 2006 saat Pemkab Muba melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren. Pada 2009, pembebasan lahan kembali dilakukan untuk pembangunan madrasah bertaraf internasional," ujarnya, Kamis (9/4/2026).

2. Pihak swasta diduga mengelola dan menjual lahan menjadi kavling ke masyarakat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lahan tersebut kemudian memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dan tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah. Namun, pada 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi yang berada di atas lahan milik Pemkab tersebut.

"Berdasarkan dokumen itu, pihak swasta diduga mengelola dan menjual lahan menjadi kavling kepada masyarakat," ucap Kasi Intelejen.

3. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi

Kantor Kejaksaan Negeri Muba. (Dok. IDN Times)

Akibatnya, sejumlah rumah kini telah berdiri di atas lahan yang berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya tersebut, meskipun pihak swasta tidak memiliki izin resmi seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Kejari Muba menilai perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan akan terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan langkah hukum lanjutan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdul Harris.

Editorial Team