Herman Deru Minta Penegak Hukum Tegas Terhadap Sumur Minyak Ilegal di Muba

Gubernur Sumsel Herman Deru meminta aparat penegak hukum menindak tegas ledakan sumur minyak ilegal di Hindoli, Musi Banyuasin, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Kementerian ESDM akan menata ulang pengelolaan sumur tua melalui tiga klaster: Kementerian ESDM, BUMD, dan UMKM atau koperasi untuk menjamin keselamatan kerja.
Pemerintah daerah hingga tingkat desa diminta aktif mengawasi aktivitas sumur minyak ilegal agar tidak ada pembiaran terhadap kegiatan berisiko tinggi yang membahayakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Kementerian ESDM akan menata ulang pengelolaan sumur tua melalui tiga klaster: Kementerian ESDM, BUMD, dan UMKM atau koperasi untuk menjamin keselamatan kerja.
Pemerintah daerah hingga tingkat desa diminta memperketat pengawasan agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berisiko tinggi bagi masyarakat.
Palembang, IDN Times - Ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi di kawasan Hindoli, Musi Banyuasin (Muba) mendapat tanggapan Gubernur Sumsel Herman Deru. Dalam pernyataannya, Deru meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas insiden yang terjadi.
"Bupati sudah melaporkan kejadian ini dan kita harapkan kepolisian bisa mengambil langkah tegas," ungkap Herman Deru, Sabtu (4/4/2026).
1. Pemprov Sumsel akan tata kawasan sumur minyak di Muba

Menurutnya, kejadian kebakaran dan ledakan di kawasan sumur minyak ilegal sudah sering terjadi di wilayah Muba. Persoalan ini menurutnya bukan hanya untuk menyelesaikan insiden, tetapi menata wilayah itu untuk ke depan.
"Kondisi ini tidak boleh terus berulang sehingga perlu tindakan tegas yang diikuti perbaikan tata kelola terhadap sumur minyak tua," jelasnya.
2. Pengelolaan sumur minyak di Muba berdasarkan klaster pengelolaan

Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas regulasi agar pengelolaan sumur tua dapat berjalan lebih tertib.
Ia pun mengaku akan meninjau langsung lokasi sumur tua dalam waktu dekat. Langkah ini akan diikuti dengan penyusunan aturan turunan setelah adanya kebijakan penunjukan tiga klaster pengelolaan sumur minyak, yakni oleh Kementerian ESDM, BUMD, serta UMKM dan koperasi.
"Setiap tahapan akan diklarifikasi secara menyeluruh. Mulai dari sumur, tenaga kerja, metode eksploitasi, alat angkut hingga diterima offtaker seperti dan semuanya harus menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kecelakaan kerja," jelasnya.
3. Pemerintah desa diminta tidak lakukan pembiaran

Dirinya mengingatkan pengelolaan sumur minyak tua tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Untuk itu pemda diminta untuk melakukan pengawasan hingga ke desa.
"Jangan ada pembiaran, pemda harus hadir melindungi masyarakat karena pekerjaan ini berisiko tinggi dan membahayakan," jelasnya.



















