Palembang, IDN Times - Insiden penembakan anggota TNI oleh rekan sesama prajurit di tempat hiburan malam memunculkan sorotan terhadap keberadaan aparat di lokasi hiburan malam. Menanggapi hal tersebut, Kodam II Sriwijaya menegaskan seluruh anggota TNI dilarang berada di tempat hiburan malam dan akan memberikan sanksi tegas bagi prajurit yang melanggar aturan tersebut.
"Bila melanggar, konsekuensinya ada. Dalam hukum disiplin TNI sudah sangat jelas," ungkap Kapendam II Sriwijaya, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Yordania, Senin (18/5/2026).
