Musi Rawas Utara, IDN Times -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Muratara, Lukman resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Penetapan tersangka dilakukan usai Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose perkara operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Lukman diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BKPSDM Muratara dengan meminta sejumlah uang kepada para ASN yang mengurus kenaikan pangkat.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni setiap pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
