- PT RAS
- PT SGN
- PT S
- PT LPI
- PT V
- PT KS
- PT BHP
- PT PSM
- PT BMI
- PT BMH
- PT PPLS
- PT BSS
- PT BML
- PT BA
- PT CT
- PT BNUP
Kebakaran Berulang di Lahan PT RAS, Direktur Operasional Jadi Tersangka

Direktur operasional PT RAS ditetapkan tersangka setelah kebakaran berulang terjadi di area konsesi perusahaan di OKI, Sumatera Selatan.
Polda Sumsel menyidik 16 korporasi terkait dugaan karhutla, dengan 15 perusahaan lain masih diperiksa melalui pendekatan penyidikan berbasis ilmiah.
Penyidik memeriksa kondisi lahan, fasilitas pencegahan, barang bukti, serta melibatkan ahli IPB dan forensik lingkungan; pemerintah meminta penindakan tegas tanpa tebang pilih.
Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi PT RAS, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penanganan perkara tersebut, direktur operasional perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, PT RAS merupakan satu dari 16 korporasi yang tengah ditangani dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di Sumsel. Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.
āDari 16 korporasi tersebut, satu korporasi, yakni PT RAS, mengalami kebakaran secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,ā kata Rony, Kamis (15/10/2026).
1. Proses penyidikan dilakukan secara ilmiah

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Rony mengungkapkan, ada 16 korporasi yang saat ini dalam penyidikan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel. Daftar nama perusahaan tersebut meliputi:
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami sejumlah aspek, mulai dari kondisi lahan yang terbakar, hasil pemeriksaan lapangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran milik perusahaan.
āProses penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan saksi ahli untuk mendalami tindak pidana karhutla. Langkah ini diperlukan agar pengungkapan perkara didukung bukti dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,ā jelasnya.
2. Libatkan tim dari IPB

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Fasilitas yang diperiksa di antaranya embung air, menara pemantau, serta regu pemadam kebakaran internal. Penyidik juga memeriksa sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, seperti ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan abu.
Rony menjelaskan, pengusutan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Polisi melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli kerusakan tanah dari IPB University dan ahli forensik lingkungan hidup.
āSeluruhnya menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,ā jelasnya.
Adapun penerapan pasal pidana dalam perkara tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perkebunan. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP sesuai fakta dan konstruksi hukum masing-masing perkara.
āPenerapan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang ditemukan penyidik dan hasil pendalaman terhadap masing-masing perkara. Kami memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,ā jelasnya.
3. Dudung minta perusahaan yang lalai ditindak

Menkopolkam Dudung Abdurachman saat rapat koordinasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, meminta aparat menindak tegas perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan atau lalai dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan (Sumsel).
āBagi Kapolda dan Pangdam, perusahaan-perusahaan yang sudah disegel harus ditindak tegas,ā ungkap Dudung.
Dudung menyebut, proses penanganan hukum tidak boleh tebang pilih. Seluruh pihak yang lalai ataupun yang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja harus diproses karena menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi masyarakat dan negara.
āBegitu juga masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran harus mendapat penindakan tegas. Jika dibiarkan, kebakaran akan semakin meluas,ā ujar Dudung.

















