Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ayah di Muara Enim Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Akan Dibunuh

Kab. Muara Enim
3 min read
Ayah di Muara Enim Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Akan Dibunuh
Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung saat diringkus Polres Muara Enim. (Dok. Polres Muara Enim)
  • Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan

  • Karena tidak sanggup melihat korban terus mengalami dugaan kekerasan seksual, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim

  • Dalam kasus ini, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka serta sebuah senjata tajam jenis golok saat kejadian

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (39) warga Kecamatan Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, diringkus kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri pada 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Tak cukup sekali, korban kembali mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayahnya pada Mei 2026 di sebuah pondok sawah.

  1. 1. Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Adrian, mengatakan, pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

    "Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

    Kasat menambahkan, kejadian pertama bermula ketika korban sedang menonton televisi di ruang tengah. Kemudian datang terlapor yang tidak lain ayah kandung korban, langsung menarik dan menggendong korban masuk ke dalam kamar. Disana korban dipaksa dan diancam sehingga tak berdaya menghadapi ayahnya.

    "Kejadian kedua terjadi pada Mei 2026 bertempat di pondok sawah. Terlapor kembali menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh korban apabila korban bercerita kepada orang lain," jelasnya.

  2. 2. Keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Karena tidak sanggup melihat korban terus mengalami dugaan kekerasan seksual, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil menangkap tersangka.

    "Dalam kasus ini, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka serta sebuah senjata tajam jenis golok saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," ucap Adrian.

  3. 3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More