Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Muara Medak Mulai Padam, Kini Muncul Titik Api Lain di Muba
Tim Manggala Agni saat melakukan pemadaman lahan yang terbakar di Muba. (Dok. Manggala Agni)
  • Tim Satgas Karhutla Muba menjinakkan api di Desa Muara Medak setelah hampir sebulan, namun masih memantau sisa asap di lahan gambut.

  • Kebakaran baru terjadi di Babat Ramba Jaya dan Sako Suban; pemadaman terkendala akses sulit, angin berubah, topografi, serta minim sumber air.

  • BPBD Muba mencatat 10 kejadian karhutla dan 133 hotspot pada 10 September 2026, sementara pemerintah mendorong larangan pembakaran lahan serta peningkatan status darurat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Musi Banyuasin (Muba) berhasil menjinakkan api di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir setelah terbakar hampir satu bulan lamanya. Kendati demikian, tim masih terus memantau area bekas terbakar yang menyisakan spot-spot asap karena wilayah tersebut merupakan lahan gambut.

Sedangkan di wilayah lain, firespot (titik api) muncul di Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat pada Rabu (8/9/2026). Vegetasi yang terbakar terdiri dari semak belukar, sawit, gelam, pakis, dan purun dengan jenis tanah hambut. Total kebakaran di kawasan yang berstatus HPK (Hutan Produksi Konversi) tersebut yakni 2 hektare, dan petugas terkendala sumber air yang terbatas.

2. Dua titik kebakaran belum berhasil dipadamkan sampai sekarang

Tim Manggala Agni saat melakukan pemadaman lahan yang terbakar di Muba. (Dok. Manggala Agni)

Kepala Daops Sumatra-XV/Muba, Deni Candra Gumelar, mengatakan bahwa masih pada hari yang sama karhutla terjadi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko. Vegetasi yang terbakar terdiri dari semak belukar, karet, dan tegakan pohon karena berada di atas tanah mineral.

"Untuk luas kebakaran belum diperkirakan, karena saat ini status api belum padam. Sementara yang sudah dipadamkan baru 2 hektare," ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Deni menambahkan bahwa kendala utama dalam upaya pemadaman karhutla di wilayah tersebut adalah kondisi topografi yang berbukit, akses yang sulit, dan angin kencang yang berubah-ubah arah. Ditambah, tidak ada sumber air di areal kebakaran.

"Sumber air dalam upaya pemadaman hanya mengandalkan suplai dari tangki air dan mobil pengangkut tedmon milik masyarakat. Tim melakukan pemadaman langsung dengan menggunakan pompa jinjing. Saat ini di lokasi kebakaran api belum padam dan akan dilakukan pemadaman lanjutan," ungkapnya.

2. Masih banyak hotspot yang terpantau satelit di wilayah Muba

Tim BPBD Muba saat melakukan pemadaman lahan yang terbakar. (Dok. BPBD Muba)

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Muba, Marko Susanto, menambahkan ada 10 kejadian karhutla pada Rabu (9/9/2026). Kemudian, berdasarkan sebaran titik panas (hotspot) dari SiPongi Kemenhut pada Kamis (10/9/2026), terpantau 133 titik.

"Kalau di Kecamatan Babat Supat, berdasarkan pantauan satelit, kondisi saat ini terpantau 2 titik hotspot, berada di Desa Langkap dan Sukamaju. Lalu, untuk Desa Sako Suban terpantau 2 titik hotspot baru, namun belum terverifikasi apakah itu karhutla atau bukan," ujarnya.

Kemudian, kejadian karhutla pada Rabu (9/9/2026) yang berhasil dipadamkan berada di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, sekitar pukul 16.02 WIB. Luas lahan terbakar sekitar 2 hektare dengan vegetasi semak belukar di tanah mineral.

3. Petugas terkendala tidak adanya sumber mata air

Tim BPBD Muba saat melakukan pemadaman lahan yang terbakar. (Dok. BPBD Muba)

Area selanjutnya di lahan warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu pada pukul 15.41 WIB. Luas lahan terbakar sekitar 5 hektare dan petugas terkendala oleh tidak adanya sumber mata air. Namun, sekitar pukul 19.12 WIB, pemadaman selesai dan tim kembali ke posko. Untuk penyebabnya, Marko mengaku belum diketahui.

"Kami juga ingin menyampaikan arahan strategis dari Bupati Muba dalam penanganan karhutla. Di antaranya larangan total membuka lahan dengan membakar, tanggung jawab mutlak pemegang konsesi baik itu HGU maupun PBPH. Lalu, penanganan operasional tim terpadu dan penegakan hukum yang jelas. Selanjutnya meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article