Jual Perempuan Muda Sebagai PSK, Mahasiswa di Padang Dibekuk Polisi

Mahasiswa berinisial FNR (22) ditangkap Satreskrim Polresta Padang di Hotel Ben-hur saat diduga memperdagangkan perempuan untuk transaksi seksual.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang transaksi seksual di hotel; penggerebekan menemukan FNR bersama korban berinisial SH dalam kamar.
Polisi menyita dua ponsel, kondom, kunci kamar, KTP, dan uang Rp400.000; penyidikan juga mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan perdagangan orang.
Padang, IDN Times - Seorang mahasiswa di Kota Padang dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang saat melakukan transaksi seksual di Hotel Ben-hur yang berada di Jalan Parak Karambia Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Pria berinisial FNR (22) tersebut ketahuan memperdagangkan perempuan muda untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bengkoang.
"Pelaku kami amankan tadi malam saat berada di dalam hotel tersebut bersama korban untuk melakukan transaksi seksual," kata Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, Kamis (4/11/2026).
1. Informasi dari warga

Polisia mengamankan korban dan pelaku TPPA di kamar hotel di Padang (Foto: Polresta Padang) Surya Dini mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi warga yang mengeluhkan adanya praktik transaksi seksual di hotel tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi itu, tim awalnya berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," katanya.
Setelah memastikan bahwa pelaku dan korban berada di hotel itu, ia langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.
2. Terungkapnya perdagangan orang

Polisia mengamankan korban dan pelaku TPPA di kamar hotel di Padang (Foto: Polresta Padang) Saat melakukan penggerebekan, Surya Dini mengatakan bahwa pihaknya menemukan pelaku bersama seorang korban berinisial SH di dalam salah satu kamar hotel.
"Saat kami mengamankan keduanya, mereka tidak bisa melarikan diri dan mereka langsung kami geledah di dalam hotel tersebut," katanya.
Praktik penjualan yang dilakukan oleh pelaku terungkap saat tim memeriksa handphone milik pelaku yang berisi pesan pemesanan korban yang akan diperdagangkan.
"Tim langsung membawa keduanya ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
3. Amankan barang bukti

Polisia mengamankan korban dan pelaku TPPA di kamar hotel di Padang (Foto: Polresta Padang) Selain korban dan pelaku, tim Satreskrim Polresta Padang juga mengamankan beberapa barang bukti beserta uang hasil kejahatan pelaku.
"Tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A6X warna hitam, satu unit handphone merek Redmi 13C warna hitam, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku, satu buah kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi 5 set, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan mendalami soal adanya kemungkinan komplotan yang melakukan perdagangan manusia sebagai PSK di Kota Padang.
"Tentu kita akan mendalami masalah itu nantinya di proses penyidikan. Jika ada, kita akan terus kembangkan hingga semuanya terungkap," katanya.






















