Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Malah Tikam Polisi di OKU
Situasi penangkapan bandar narkoba usai menikam polisi di OKU. (Dok. IDN Times)
  • Brigpol Joni Agustoni terluka parah akibat ditikam bandar narkoba saat proses penangkapan di Pasar Pucuk, Baturaja Timur, dan kini dirawat intensif di ICU RSUD Dr Ibnu Utowo.
  • Pelaku bernama Andri Badak menyerang polisi dengan pisau lalu mencoba kabur, namun berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu, uang tunai, dan sepeda motor.
  • Andri Badak diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang sudah dua kali dipenjara dan kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times -‎ Brigpol Joni Agustoni, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terluka parah saat menangkap bandar narkoba di Jalan HOS Cokroaminoto (Pasar Pucuk), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Selasa (26/5/2026).

Korban ditikam di bagian pinggang kanan belakang dan kondisi lukanya cukup dalam karena tembus ke rongga rusuk. Brigpol Joni langsung menjalani operasi dan kini dirawat intensif di Ruang ICU RSUD Dr Ibnu Utowo Baturaja.

Situasi penangkapan saat itu cukup menegangkan karena pelaku memegang senjata tajam. Terlebih TKP penangkapan terjadi di pasar yang sedang ramai karena menjelang lebaran.

1. Petugas memepet motor pelaku dan tiba-tiba langsung diserang dengan sajam

Situasi penangkapan bandar narkoba usai menikam polisi di OKU. (Dok. IDN Times)

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, bandar narkoba yang hendak ditangkap Brigpol Joni merupakan seorang residivis kambuhan. Aksi penyerangan terhadap petugas ini terjadi saat anggota Reserse Narkoba dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra sedang membuntuti bandar narkoba tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, dua anggota polisi memepet tersangka, namun tiba-tiba bandar narkoba yang dikenal dengan panggilan Andre Badak ini mencabut senjata tajam dari pinggang. Pelaku langsung mengarahkan pisau itu ke seorang petugas bernama Hendri, tetapi tidak kena," ujarnya.

2. Setelah menyerang polisi, pelaku berupaya kabur

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Agung Sedana)

Selanjutnya, Andri Badak melayangkan pisau ke Brigpol Joni dan mengenai pinggang. Setelah menyerang polisi, pelaku berupaya kabur. Namun berkat kesigapan petugas bandar narkoba ini berhasil di ringkus oleh dua anggota polisi yang sudah siaga di TKP.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, sebilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarungnya, uang tunai Rp2 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BG 3117 FAJ.

"Menurut keterangan dokter tusukan senjata tajam ini tidak mengenai organ vital. Saat ini Brigpol Joni di ruang ICU," kata kapolres.

3. Pelaku merupakan residivis kambuhan kasus narkoba

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku Andri Badak merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba dan memiliki beberapa catatan kriminalitas. Kapolres menyebutkan, pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Tahun 2017 Andri Badak dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan denda 8Rp800 juta subsider 1 bulan. Kemudian, tahun 2020 pidana penjara 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar bulan.

Seakan tak bisa lepas dari bisnis haram ini, Andri Badak diketahui kembali mengedarkan narkoba di kawasan Kabupaten OKU 2026 ini.

"Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article