Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harga Emas Palembang Rp10,8 Juta per Suku, Batangan Masih Kosong
Ilustrasi perhiasan emas. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
  • Harga emas perhiasan Palembang naik Rp10,8 juta per suku atau 6,7 gram untuk kalung dan gelang.
  • Stok emas batangan kosong karena permintaan tinggi akibat tren 'Fomo' (Fear of Missing Out) dan melek investasi.
  • Harga emas batangan di Galeri 24 Palembang per satu gram naik menjadi Rp1.942.000, tiga kali lipat dari momen ramadan hingga sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Harga emas perhiasan Palembang pada 16 April 2025 naik Rp10,8 juta per suku atau 6,7 gram untuk kalung dan gelang dari sebelumnya hanya Rp10,7 jutaan. Sementara emas cincin dibanderol Rp10.850.000 per suku, harga emas itu terpantau di Toko Emas Laris.

Meski harga emas terus bergerak naik, namun pembelian emas masih tinggi. Bahkan akibat permintaan yang banyak, stok emas batangan pun krisis ketersediaan. Pantauan IDN Times, emas batangan gramasi kecil mulai 0,5-5 gram masih kosong sejak 8 April 2025 di Galeri 24 Palembang.

1. Pembelian emas di Palembang tren FOMO

Outlet Galeri 24 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Marketing Regional Galeri 24 Pegadaian Area Palembang, Ricky Darmawan, kekosongan stok emas batangan juga dipengaruhi masyarakat yang mengikuti tren 'Fomo' (Fear of Missing Out) untuk beli emas.

"Selain karena sudah banyak yang melek investasi, sekarang lagi banyak yang ikut-ikutan (beli emas)," katanya, Rabu (16/4/2025).

2. Pembelian emas di Palembang sistem PO

gambar perhiasan (Pexels.com/Pixabay)

Terpantau untuk harga emas batangan di Galeri 24 Palembang tanggal 16 April 2025 per satu gram di angka Rp1.942.000. Harga ini mengalami kenaikan dari 15 April 2025 yang hanya Rp1.936.000 per satu gram.

Ricky menyampaikan, kekosongan stok emas batangan karena permintaan pembelian meningkat tiga kali lipat dari momen ramadan hingga sekarang. Kondisi kekosongan ini pun, mendorong pihak Galeri 24 membuka sistem pembelian preorder (PO).

"Sampai saat ini ada ratusan nasabah yang waiting list PO emas. Kita buka sistem PO ikat harga sesuai waktu pemesanan. Jadi nanti nasabah tinggal tunggu barang datang," jelas dia.

3. Pembelian emas dikenakan transaksi pemotongan pajak

Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Perlu diketahui, pembelian emas setiap transaksi untuk harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sedangkan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong dari total nilai buyback.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editorial Team

Related Article