Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Harnojoyo dinilai lalai sehingga menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pedagang di Pasar Cinde.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ungkap JPU Rizki Handayani, Senin (23/2/2026).
