enam dari tujuh tersangka kasus korupsi pengajuan KUR Semendo di salah satu bank plat merah di Muara Enim (Dok: Kejati Sumsel)
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa berupa denda dan uang pengganti. Erwan Hadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,024 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terdakwa Mario Aska dijatuhi denda Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Sementara itu, Pabri Putra Dasalin didenda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Adapun Wisnu Andrio Patra dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Dasril juga dikenai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, pidana tambahan tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, Juliantoro dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta. Jika tidak mampu membayar, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.