Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Duka Petani Sidomulyo, Ditembak dan Dipukul Saat Panen Kebun Sendiri
Para petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya melakukan protes karena tidak bisa memasuki wilayah perkebunan mereka. (Dok. KPA Sumsel)
  • Warga Sidomulyo pertama kali datang ke Muba sebagai peserta rombongan transmigrasi pemerintah tahun 1981

  • Dokumen pancung alas adalah alas hak historis atau surat izin menggarap tanah adat dan hak kelola hutan atau lahan dari pemerintahan marga atau desa terdahulu

  • KPA mendesak Polres Muba mengentikan penyidikan terhadap keempat petani dan meminta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Musi Banyuasin, IDN Times - Bukan perkara mudah bagi Novrita, petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya pada Februari 2026 silam. Dengan nada getir, ibu tiga anak ini menceritakan bagaimana dirinya nyaris bertemu maut saat beberapa selongsong peluru melesat di sekitar kepalanya.

Novrita merupakan salah satu dari puluhan petani sawit yang dituduh melakukan pencurian di kebun mereka sendiri. Hari itu, senapan aparat dibidik ke arahnya, dengan dalih menghentikan aksi pencurian. Namun, Novrita yang kala itu dalam posisi hamil, tak gentar dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

"Posisinya, saya dan suami sedang panen. Saya bagian ambil brondol sawit. Ada dua preman yang mengatakan itu lahan punya Muchtar Edi. Dengan lantang saya bilang ini lahan saya, dan mereka sempat mundur. Tak lama kemudian mereka datang bersama rombongan tentara," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Kedatangan segerombolan diduga preman dan pria berseragam loreng ini tak digubris oleh Novrita dan suaminya. Hingga terdengar letusan tembakan seolah sengaja ditargetkan untuk dirinya. Novrita yang menyadari hal tersebut langsung memasang badan menghadapi para penyerangnya.

"Saya diteriakin maling oleh mereka. Saya langsung lawan. Sejak 1985 ini tanah kami dan punya orang tua kami. Suratnya jelas dan diakui secara hukum. Saya langsung melindungi suami yang saat itu dikasari mereka," ungkapnya.

Namun Novrita masih berpikir jernih. Menghadapi para preman yang didampingi aparat bersenjata bukan ajang untuk melawan lebih frontal. Seraya memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil, belum lagi sang calon bayi dalam kandungan, dengan sadar ia memilih mundur.

"Sejak kejadian itu, saya trauma. Jika kami ngotot pada saat itu, yang ada bisa chaos. Maka itu, apa mau mereka kami turuti saja. Bahkan saat mereka hendak menyeret kami ke Polsek, tetap kami ikuti. Karena saya merasa tidak mencuri," ucapnya penuh emosional.

1. Para petani diintimidasi, dilarang panen di kebun sendiri

Para petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya melakukan protes karena tidak bisa memasuki wilayah perkebunan mereka. (Dok. KPA Sumsel)

Aksi kekerasan serupa dialami oleh Umar Sahid (31). Demi mempertahankan kebun yang diwariskan orang tuanya, ia dan beberapa petani lain menerima kekerasan fisik dari beberapa orang yang mengaku suruhan Muchtar Edi.

"Saya dipukul dan terus diancam. Mereka melaporkan kami karena dugaan pencurian dengan pemberatan. Maka kami juga membuat laporan ke Polda Sumsel terkait pemalsuan dan penyerobotan lahan," ucapnya.

Sembari menunjukkan beberapa bukti dokumen fisik kepemilikan kebun yang kini berkonflik dengan seseorang bernama Muchtar Edi tersebut, Umar mengisahkan bahwa orang tuanya pertama kali datang ke Muba sebagai peserta rombongan transmigrasi pemerintah tahun 1981. Barulah pada tahun 1985 keluarga transmigran ini mulai merambah dan membuka lahan rintisan.

"Awal mula lahan dibuka untuk ditanami padi, lalu beralih ke pohon karet. Namun, karena kebakaran pada tahun 1997, akhirnya kami menanam sayuran. Barulah pada 2002 beralih menanam kelapa sawit," ujarnya.

2. Dokumen adat Pancung Alas bukti kuat yang dimiliki petani selain SPH dan SHM

Umar dan ketiga warga lainnya yang kini ditetapkan tersangka saat menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Pancung Alas. (IDN Times/Yuliani)

Para petani Sidomulyo selama ini hidup tenang dan menikmati hasil panen dari pohon sawit hingga memasuki masa peremajaan (replanting). Apalagi, mereka mengantongi dokumen adat berupa Pancung Alas yang dibuat tahun 1991. Dokumen pancung alas ini adalah alas hak historis atau surat izin menggarap tanah adat dan hak pengelolaan hutan atau lahan dari pemerintahan marga atau desa terdahulu.

Selain dokumen adat, ada juga Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diketahui camat terakhir pada tahun 2020. Bahkan untuk PBB masih keluar sampai sekarang. Belum lagi, tujuh keluarga petani lain yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan pemerintah melalui program Operasional Nasional Agraria (Prona) pada 2007.

Namun, eskalasi konflik agraria muncul pada tahun 2025, ketika seseorang bernama Muchtar Edi mengklaim lahan pertanian mereka sembari membawa dokumen SHM dalam bentuk fotokopi. Alasannya, SHM yang asli ada di bank.

"Dia mengaku punya 61 SHM di wilayah kami, berjumlah 112 hektar. Kami jelas keberatan. Tiba-tiba Maret 2025, Muchtar Edi datang bawa preman. Mereka buat pondok, bawa alat berat, gali parit gajah dan pasang portal," ungkapnya.

Ketegangan meningkat saat Umar dan tiga petani lainnya menjadi terlapor di Polres Muba atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Agustus 2025.

"Awalnya kami dilaporkan kasus penyerobotan di Polres, namun sepertinya laporan mereka tidak diproses. Kemudian, bertepatan saat musim panen di Agustus, kami dilaporkan kasus pencurian," ucapnya.

Selain Umar, tiga petani yang dilaporkan yakni Jejen Zainudin (35), Suwito (43) dan Azwar Sanusi (46). Bahkan setelah dikriminalisasi, mereka dan warga lain masih menerima intimidasi dari aparat dan preman.

"Mereka memasang portal di 2 tempat, jadi masyarakat itu tak bisa masuk ke lahan. Sudah 2 tahun ini masyarakat tak bisa masuk ke kebun sendiri. Sekitar 53 KK dan ratusan orang terdampak, kami kehilangan mata pencaharian," jelas Umar.

Padahal selama ini para petani mandiri di Desa Sidomulyo biasa menghasilkan sekitar 3-4 ton Tandan Buah Segar (TBS) dalam sekali panen. Namun, sejak ada gesekan konflik, mereka terpaksa beralih ke alternatif lain.

"Banyak yang beralih jadi buruh tani di wilayah lain atau di plasma. Ekonomi masyarakat sangat terganggu selama 2 tahun ini. Apalagi anak-anak paling terdampak, karena untuk kebutuhan biaya pendidikan mereka," terangnya.

3. Puluhan petani ikut menyerahkan diri imbas penetapan 4 tersangka

Para petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya saat melakukan aksi menyerahkan diri ke Pokres Muba. (Dok. KPA Sumsel)

Hingga akhirnya, puluhan petani Desa Sidomulyo berbondong-bondong mendatangi markas Polres Muba pada Rabu (5/8/2026) yang merupakan puncak gunung es dari potret kelam konflik agraria di Muba. Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan untuk menyerahkan diri dan menuntut untuk ikut dilibatkan dalam proses hukum.

Aksi solidaritas para petani ini memproses penetapan keempat petani dari desa mereka yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pencurian sawit. Warga menganggap keputusan polisi janggal karena perkara itu terjadi di lahan seluas 112 hektare yang telah dikelola para petani desa tersebut selama hampir empat dekade.

Selain itu, panen TBS kelapa sawit pada 23 Agustus 2025, yang belakangan dituding sebagai tindak pidana pencurian, dilakukan beramai-ramai oleh puluhan petani, alih-alih hanya oleh empat orang. Kehadiran mereka akhirnya membuat penyelidikan tertunda dan kembali dijadwalkan ulang pada Kamis (20/8/2026).

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat petani dari Desa Sidomulyo dari pelapor atas nama perorangan.

"Pelapor disebut sudah membeli lahan dengan bukti SHM. Sementara terlapor (petani yang memanen) mendasarkan penguasaan lahan pada alas hak historis berupa pancing alas. Atas perkara ini, kami masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

4. SHM pelapor bukan berlokasi di desa kebun warga dan tak pernah dilakukan pengukuran

Para aparat yang kini berjaga di pos jaga dan portal yang dipasang oleh pihak Muchtar Edi. (Dok. KPA Sumsel)

Sementara itu, penetapan empat petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka kasus sengketa lahan ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumsel. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumsel menilai langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Devi Irwan, Staf Advokasi KPA yang kini mendampingi kasus tersebut, mengatakan pendekatan hukum pidana yang digunakan terhadap petani berisiko memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak petani dan penyelesaian akar permasalahan kepemilikan lahan.

"Dari BAP kepolisian, masyarakat diminta keterangan soal laporan pencurian itu. Namun, kami menyanggah karena masyarakat itu memanen di kebun mereka sendiri. Jadi objek dan TKP ini harus ditinjau ulang," ujarnya

Kejanggalan muncul dari SHM yang dimiliki Muchtar Edi yang menunjukkan keterangan Desa Pangkalan Tungkal. Sementara kebun yang diklaim pihak pelapor berada di Desa Sidomulyo. Maka itu, Devi menegaskan bahwa SHM ini harus ditinjau ulang apakah benar atau keliru secara administratif.

Pihaknya juga menelusuri tahun terbit SHM yang dimiliki Muchtar Edi, yakni tahun 2004. Namun, pada tahun yang sama, tidak ada pihak BPN yang ke lapangan untuk melakukan pengukuran.

"Untuk memperjuangkan hak mereka, para petani bahkan sudah bersurat ke Kementerian ATR/BPN dan kembali dibalas dengan ditujukan ke BPN Muba. Namun, sampai sekarang kementerian belum menerima balasan. Informasi itu kami terima pada 11 Agustus lalu," ucapnya.

5. KPA minta Polri bedakan pidana umum dengan konflik agraria

Tim KPA Sumsel saat melakukan pendampingan terhadap perwakilan petani Desa Sidomulyo atas kasus konflik agraria di kebun mereka. (Dok. KPA Sumsel)

Upaya lain juga dilakukan dengan membuat laporan ke Komnas HAM, dengan dua kali bersurat ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Muba, namun belum dibalas. Termasuk saat mereka membuat laporan ke Polda Sumsel, pihak Polda juga bersurat ke Kantah Muba, namun sama sekali tak dijawab.

"Dalam proses itu, informasi Polda sudah kedatangan pihak BPN Muba. Jadi sertifikat (Muchtar Edi) itu tidak memiliki gambar ukur dan surat ukur. Artinya, sertifikat itu cacat administrasi," tegasnya.

Selain itu, untuk mendapatkan keadilan, masyarakat juga bersurat kepada Komisi III DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat. Lalu direncanakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akhirnya tertunda karena Bareskrim tidak dapat hadir. Alasannya tengah mengumpulkan data.

"Saat ini ada 147 kasus di Indonesia terkait kriminalisasi petani. KPA akan menjelaskan kepada Mabes Polri untuk membedakan pidana umum dengan konflik agraria. Untuk kasus masyarakat Desa Sidomulyo, jelas adalah konflik agraria, karena ada klaim dua belah pihak. Jadi, terhadap 2 klaim ini tidak bisa diselesaikan dengan pidana umum," ungkapnya.

Pihaknya berharap Polri jeli melihat kasus ini. Termasuk mendesak Polres Muba menghentikan penyidikan terhadap keempat petani. Mereka juga meminta Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut serta mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM tahun 2004 yang menjadi dasar sengketa.

"Kita akan tetap mematuhi proses hukum yang tengah berjalan, kalau dipanggil, tentu harus datang. Namun, mohon maaf, apabila masyarakat mencari keadilan di luar proses hukum ini, jangan pernah diganggu karena ini hak mereka," tegas Devi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article