Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Segel Area Konsesi PT TCP di Muba yang Terbakar Karhutla

Kota Palembang
Kemenhut Segel Area Konsesi PT TCP di Muba yang Terbakar Karhutla
Wilayah kebakaran di Musi Banyuasin (Dok: Kemenhut)
  • Kementerian Kehutanan menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare Hutan Produksi di KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, dalam areal PBPH PT TCP sejak 26 Juli 2026.
  • Verifikasi awal menemukan dugaan titik api berasal dari kebun sawit dan pinang di kawasan hutan. Balai Gakkum menelusuri sumber api, penguasaan lahan, serta pihak bertanggung jawab.
  • Areal kebakaran telah dipasangi plang pengawasan. Kemenhut menegaskan pemegang izin wajib mencegah karhutla, sementara kelalaian atau kesengajaan yang terbukti akan diproses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Kementerian Kehutanan menyelidiki kebakaran yang melanda sekitar 25 hektare (ha) kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Kebakaran tersebut terjadi di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP sejak 26 Juli 2026.

Setelah api berhasil dikendalikan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mencari titik awal kebakaran dan mengumpulkan keterangan terkait penyebabnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa dari hasil verifikasi awal, pihaknya menemukan dugaan titik awal api berasal dari area kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

"Balai Gakkum masih mendalami sumber api, status penguasaan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut," ungkap Dwi, Kamis (20/8/2026).

  1. 1. Kemenhut Ingatkan Pemegang Izin

    Wilayah kebakaran di Musi Banyuasin dengan area lahan terdampak api, didokumentasikan oleh Kementerian Kehutanan.
    Wilayah kebakaran di Musi Banyuasin (Dok: Kemenhut)

    Dwi mengatakan kebakaran di area konsesi PT TCP menjadi pengingat bagi perusahaan pemegang izin kehutanan agar tidak lengah selama periode rawan karhutla.

    "Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini," beber dia.

    Menurutnya, perusahaan tidak boleh menunggu kebakaran membesar sebelum melakukan penanganan. Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran.

    Menurutnya, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memasang plang peringatan di lokasi kebakaran. Pemasangan tersebut menjadi penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan masih dalam proses penyelidikan.

    "Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan," jelasnya.

  2. 2. Kemenhut dalami penyebab kebakaran

    Kebakaran hutan dan lahan memicu kepulan asap tebal di kawasan Kertapati, Palembang, mengaburkan pandangan sekitar.
    Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

    Sementara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan kebakaran dapat dikendalikan berkat keterlibatan berbagai pihak di lapangan.

    "Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan," ujar Hari.

    Menurut dia, penanganan kebakaran tidak berhenti pada upaya pemadaman. Penyebab munculnya api juga harus dipastikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    "Namun demikian, upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana," katanya.

  3. 3. Pastikan pembakar lahan dihukum sesuai ketentuan

    Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Kertapati di Palembang, mengurangi jarak pandang.
    Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

    Hari menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, pihaknya meminta pemegang izin kehutanan meningkatkan perlindungan terhadap areal kerja.

    "Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More