Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap mahasiswi asal Palembang yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial SK dan HT.
Kasus itu ditangani polisi setelah mahasiswi berinisial S melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat dia menjalani KKN di desa tersebut. Tersangka SK merupakan kepala dusun dan HT merupakan Ketua Karang Taruna desa setempat.
