Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Palembang resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar-mengajar (KBM) di tengah kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui surat tersebut, jam masuk siswa TK, SD dan SMP sederajat diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang. Selain mengatur jam masuk, sekolah juga diminta mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 15.00 WIB.
"Dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, maka dilakukan penyesuaian jam kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M. Affan Prapanca, Rabu (26/8/2026).
