Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Karena itu, BPH Migas menilai penambahan kuota harus dibarengi dengan evaluasi kemampuan distribusi di tingkat SPBU agar subsidi BBM benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
"Maka dari itu, kita (BPH Migas) mendukung Pak Gubernur atas penertiban sehingga kita harus memastikan subsidi itu sesuai dengan yang berhak," jelasnya.
Paparan dalam rapat menunjukkan sejumlah kabupaten dan kota di Sumatra Selatan masih menghadapi selisih cukup lebar antara kebutuhan yang diusulkan dan kuota solar subsidi yang telah direalisasikan. Kabupaten Banyuasin, misalnya, mengajukan kebutuhan sebesar 354.600,36 KL, namun alokasi yang terealisasi baru mencapai 78.228 KL.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang mengusulkan 162.000 KL, tetapi baru menerima realisasi sebanyak 65.828 KL. Sementara itu, Kabupaten Muara Enim mengajukan kebutuhan 60.273,50 KL dan baru terealisasi 26.361 KL.
Adapun Kota Palembang mencatat usulan kuota sebesar 233.530 KL dengan realisasi mencapai 186.860 KL. Data tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan antara kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah dan kuota solar subsidi yang telah disalurkan di sejumlah wilayah di Sumsel.