Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru Non-ASN Sumsel yang Belum Masuk PPPK Tetap Digaji Lewat Dana BOS

Kota Palembang
Guru Non-ASN Sumsel yang Belum Masuk PPPK Tetap Digaji Lewat Dana BOS
ilustrasi guru di Indonesia (unsplash.com/Husniati Salma)
Intinya Sih
  • Disdik Sumsel memastikan guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK paruh waktu tetap menerima honor melalui dana BOS.

  • Disdik masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan berharap ada regulasi yang memberi kepastian status mereka sebelum akhir tahun.

  • Kebutuhan guru di sekolah masih tinggi akibat banyak tenaga pendidik pensiun, sementara sekolah belum diperbolehkan merekrut guru baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan menerima honor. Honor tersebut diberikan melalui skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sambil menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat.

"Guru-guru tersebut sampai sekarang masih tetap mengajar di sekolah. Untuk sementara, gaji mereka masih dapat dibayarkan melalui dana BOS tahun ini," ungkap Kadisdik Sumsel, Mondyaboni, Senin (27/7/2026).

1. Tunggu regulasi dari pusat

Ilustrasi seorang guru di Indonesia sebagai representasi tenaga pendidik dalam kegiatan pendidikan nasional.
ilustrasi guru di Indonesia (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Mondyaboni menjelaskan, penggunaan dana BOS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru penerima honor harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memenuhi persyaratan administrasinya.

"Kita masih menunggu regulasinya dan kebijakan dari pusat," jelasnya.

2. Banyak guru yang belum memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK Paruh waktu

Ilustrasi seorang guru berdiri di depan kelas dengan papan tulis sambil mengajar murid-murid di Tabanan, Bali.
Ilustrasi guru mengajar di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Disdik Sumsel memastikan guru non-ASN yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas untuk diangkat. Namun, proses tersebut masih menunggu mereka memenuhi persyaratan, sebab saat pendataan dilakukan, masa kerja para guru tersebut belum mencapai dua tahun.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini ada kabar baik sehingga mereka juga mendapatkan kepastian status," jelasnya.

3. Berharap ada kepastian untuk guru di Sumsel

Ilustrasi seorang guru Bahasa Inggris saat mengajar di dalam ruangan dengan suasana pembelajaran.
Ilustrasi guru Bahasa Inggris (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih cukup tinggi karena banyak guru yang memasuki masa pensiun. Namun hingga kini, sekolah belum diperbolehkan melakukan perekrutan guru baru sehingga pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kita berharap segera ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru-guru yang belum terakomodasi. Dengan begitu, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah juga dapat terpenuhi," kata Mondyaboni.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More