Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan dengan nilai perkiraan mencapai Rp40,33 miliar. Barang tersebut terdiri dari jutaan batang rokok tanpa cukai, minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, hingga pakaian bekas.
Adapun barang yang paling banyak dimusnahkan berupa 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume total 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas.
