Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times)
  • Bapenda Palembang memberi diskon tunggakan PBB P2 hingga 80 persen setelah polemik penagihan pajak Yayasan Indo Global Mandiri milik Marzuki Alie ramai dibahas.

  • Tunggakan 2002-2020 didiskon 80 persen, periode 2021-2025 mendapat potongan 50 persen, sementara seluruh denda dan sanksi administratif dihapuskan.

  • Program berlaku 27 Oktober-30 Desember 2026; wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu. Kebijakan ini ditujukan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan PAD.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bapenda Palembang menerapkan diskon tunggakan PBB P2 hingga 80 persen serta menghapus denda dan sanksi administratif, setelah polemik penagihan pajak Yayasan Indo Global Mandiri ramai dibahas.
  • Who?
    Bapenda Palembang, wajib pajak PBB P2, Yayasan Indo Global Mandiri milik Marzuki Alie, serta Komisi II DPRD Palembang terlibat dalam perkembangan kebijakan dan polemik tersebut.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di Kota Palembang. Polemik Yayasan Indo Global Mandiri dan Bapenda Palembang dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Palembang.
  • When?
    Program diskon berlaku 27 Oktober hingga 30 Desember 2026. Polemik dibahas DPRD Palembang pada 3 November 2026, sementara keterangan Bapenda disampaikan pada 4 November 2026.
  • Why?
    Diskon diberlakukan sebagai stimulan pembayaran pajak karena kepatuhan membayar PBB P2 di Palembang dinilai rendah dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak tidak mencapai target.
  • How?
    Tunggakan 2002–2020 mendapat diskon 80 persen, sedangkan 2021–2025 diskon 50 persen. Wajib pajak harus melunasi PBB P2 tahun 2026 terlebih dahulu. Pembayaran didukung layanan daring melalui ritel modern.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bapenda Palembang memberi diskon pajak rumah dan tanah sampai 80 persen. Ini terjadi setelah masalah pajak Yayasan IGM milik Marzuki Alie ramai dibicarakan. Diskon berlaku sampai 30 Desember 2026. Orang harus bayar pajak tahun 2026 dulu. Denda lama juga dihapus. Yayasan IGM dan Bapenda belum jadi bertemu di DPRD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan diskon PBB P2 dan penghapusan denda membuka ruang keringanan bagi wajib pajak dengan tunggakan lama, sekaligus memberi insentif untuk memperbarui kepatuhan pajak. Dukungan pembayaran daring melalui ritel modern serta penambahan petugas juga menunjukkan upaya Bapenda Palembang membuat proses pelunasan lebih mudah, nyaman, dan terlayani.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah kini menerapkan potongan biaya atau diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 80 persen, usai polemik penagihan pajak terhadap yayasan milik Marzuki Alie yang merupakan Ketua DPR RI periode 2019-2024 ramai diperbincangkan secara publik.

"Kami beri diskon hingga 80 persen untuk pembayaran tunggakan PBB P2 sejak 2002," ujar Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti, dikutip Rabu (4/11/2026).

1. Pembayaran pajak saat program diskon tanpa bayar denda

Kepala Bapenda Palembang Jamiah Hariyanti (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Palembang, potongan pajak yang dimaksud terdiri dari dua kategori. Tunggakan periode 2002-2020 diberikan diskon 80 persen dan periode 2021-2025 diberlakukan potongan 50 persen serta semua denda atau sanksi administratif selama periode tersebut dihapuskan.

"Dan denda kami hapuskan," lanjutnya.

2. Program diskon pembayaran pajak berlaku hingga 30 Desember 2026

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

Jamiah menjelaskan, program tersebut berlaku sejak 27 Oktober hingga 30 Desember 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2026. Warga diimbau memanfaatkan waktu yang ditetapkan untuk mengurus tunggakan pajak, sehingga bisa menikmati program ini.

"Untuk mendapatkan diskon, wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu," jelasnya.

Jamiah menyampaikan, potongan diberlakukan sebagai stimulan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Dia mengakui tingkat kepatuhan membayar PBB P2 di kota itu sangat rendah, sehingga berdampak pada tidak tercapainya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari sektor pajak.

Dalam rangka mendukung program tersebut, Bapenda Palembang bekerja sama dengan ritel modern untuk melayani pembayaran pajak secara online. Petugas pajak mulai dari UPTD hingga Bapenda kota ditambah untuk mencegah kredit pembayaran sehingga membuat warga puas dan nyaman selama membayar pajak.

3. Polemik penagihan pajak Yayasan IGM sempat dibahas di DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yayasan IGM Palembang bersama Komisi 2 DPRD Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, polemik yang menyangkut yayasan milik Marzuki Alie, yakni Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibahas luas karena kedua belah pihak menyatakan sikap masing-masing setelah saling berbalas spanduk penagihan beserta aturan berlaku.

Pasca persoalan itu, polemik akhirnya dibahas di DPRD Palembang pada 3 November 2026. Namun, upaya mempertemukan kedua pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II tak terlaksana. Sebab yang hadir hanya dari pihak Yayasan IGM, dan dari sisi Bapenda Palembang memilih absen dalam pertemuan itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article