ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)
Jamiah menjelaskan, program tersebut berlaku sejak 27 Oktober hingga 30 Desember 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2026. Warga diimbau memanfaatkan waktu yang ditetapkan untuk mengurus tunggakan pajak, sehingga bisa menikmati program ini.
"Untuk mendapatkan diskon, wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu," jelasnya.
Jamiah menyampaikan, potongan diberlakukan sebagai stimulan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Dia mengakui tingkat kepatuhan membayar PBB P2 di kota itu sangat rendah, sehingga berdampak pada tidak tercapainya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari sektor pajak.
Dalam rangka mendukung program tersebut, Bapenda Palembang bekerja sama dengan ritel modern untuk melayani pembayaran pajak secara online. Petugas pajak mulai dari UPTD hingga Bapenda kota ditambah untuk mencegah kredit pembayaran sehingga membuat warga puas dan nyaman selama membayar pajak.