Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
APTISI Soroti Tagihan PBB di UIGM Palembang, Ini Dasarnya
Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times)
  • APTISI Sumsel menyoroti penagihan PBB terhadap UIGM Palembang, menilai lembaga pendidikan berbeda dari institusi komersial dan berperan membangun kualitas generasi mendatang.

  • APTISI merujuk UU, Perda Palembang, dan aturan pendidikan yang mengecualikan PBB-P2 bagi aset pendidikan untuk kepentingan umum tanpa tujuan keuntungan.

  • Pemkot Palembang mencatat tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM Rp2,33 miliar; banner dipasang setelah surat peringatan tak direspons sebagai optimalisasi PAD.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    APTISI Sumatera Selatan menyoroti penagihan tunggakan PBB-P2 dan pemasangan banner oleh Bapenda Palembang di lingkungan Universitas serta Sekolah IGM.
  • Who?
    Ketua APTISI Sumsel Muhamad Helmi, Bapenda Kota Palembang melalui Betha Yudha Noviandri, Yayasan Indo Global Mandiri, Universitas IGM, dan Sekolah IGM terlibat dalam persoalan ini.
  • Where?
    Penagihan dan pemasangan banner dilakukan di lingkungan Sekolah IGM dan Kampus IGM di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  • When?
    Helmi menyampaikan sorotan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Tunggakan Universitas IGM tercatat untuk 2023-2026, sedangkan Sekolah IGM untuk 2019-2026.
  • Why?
    APTISI menilai aset pendidikan nirlaba dapat dikecualikan dari PBB-P2 berdasarkan aturan. Pemkot menyatakan penagihan dilakukan karena Yayasan IGM memiliki tunggakan PBB-P2 Rp2,33 miliar.
  • How?
    Bapenda memasang banner setelah surat peringatan bertahap disebut tidak mendapat respons. APTISI meminta Pemkot Palembang mengkaji kembali kebijakan penagihan terhadap lembaga pendidikan swasta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumatra Selatan (Sumsel), Muhamad Helmi, menyoroti langkah Bapenda Palembang dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Universitas Indo Global Mandiri (UIGM).

APTISI menilai langkah tersebut perlu dikaji kembali karena lembaga pendidikan memiliki karakter berbeda dengan institusi komersial. Menurutnya, UIGM merupakan lembaga pendidikan yang tidak semata-mata berorientasi pada mencari keuntungan, melainkan memiliki peran dalam membangun kualitas generasi mendatang.

“Kami menyatakan keprihatinan atas pemasangan spanduk tersebut, mengingat lembaga pendidikan bukan institusi komersial, tetapi institusi yang membangun peradaban, untuk generasi mendatang,” ungkap Helmi, Jumat (30/10/2026).

1. APTISI singgung aturan pengecualian PBB

Fakultas Kedokteran UIGM (IDN Times/Rangga Erfizal)

Helmi menyebut, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengecualian PBB terhadap lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. APTISI merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 38 ayat (3), terdapat ketentuan pengecualian objek PBB-P2 terhadap bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengecualian PBB-P2 terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dengan prinsip tidak mencari keuntungan.

APTISI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengatur prinsip nirlaba dalam pengelolaan satuan pendidikan. Helmi menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke tingkat pusat. APTISI Sumsel bersama APTISI Pusat mengaku telah melakukan konsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.

“Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap dia.

2. Minta Pemkot Palembang kaji kebijakan

Fakultas Kedokteran UIGM (IDN Times/Rangga Erfizal)

APTISI berharap Pemkot Palembang dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penagihan PBB terhadap lembaga pendidikan swasta. Mereka menilai keberadaan perguruan tinggi swasta turut membantu pemerintah memperluas akses masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Helmi menyebut angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada 2026 baru mencapai 32 persen. Menurutnya, perguruan tinggi swasta memiliki kontribusi besar dalam mendorong angka tersebut.

“Kami meminta dengan hormat, Pemerintah Kota Palembang dapat bersikap lebih bijak dan arif, karena pendidikan adalah kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.

3. Pemkot sebut Yayasan IGM nunggak pajak Rp2,33 M

Kampus Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang (Dok: UIGM)

Sementara itu, Pemkot Palembang mencatat Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) memiliki tunggakan PBB-P2 sebesar Rp2,33 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari dua objek pajak, yakni Universitas IGM dan Sekolah IGM.

Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, merinci tunggakan Universitas IGM untuk periode 2023-2026 atau selama empat tahun mencapai Rp155 juta termasuk denda berjalan. Sedangkan tunggakan Sekolah IGM selama periode 2019-2026 atau delapan tahun mencapai Rp2,18 miliar

Betha menjelaskan, pemasangan banner pemberitahuan tunggakan di lingkungan Sekolah dan Kampus IGM dilakukan setelah surat peringatan yang dilayangkan secara bertahap tidak mendapat respons.

“Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian,” ujar Betha.

Curated For You

Editorial Team

Related Article