Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas publik di Palembang, pada Agustus 2025 lalu. Kedelapan terdakwa divonis berbeda, ada yang tujuh bulan penjara dan ada yang sembilan bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama-sama, yang merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, Jumat (6/2/2026).
