56 SPPG di Palembang Tak Bersertifikat Higien, MBG Berisiko Keracunan

- Wali Kota Palembang menemukan 56 dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (SPPG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, yang berpotensi menimbulkan risiko keracunan bagi siswa penerima program.
- Pemerintah kota memberi tenggat 30 hari bagi SPPG untuk melengkapi sertifikat tersebut, dengan ancaman penutupan bila tidak memenuhi syarat utama keamanan pangan sesuai aturan Badan Gizi Nasional.
- Dinas Kesehatan menegaskan SLHS wajib dimiliki sebelum dapur beroperasi agar distribusi makanan aman, sementara BGN menyoroti pelanggaran SOP sebagai penyebab utama kasus gizi dan keracunan di beberapa daerah.
Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menemukan 56 penyedia dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Kita minta ini segera ditindaklanjuti (kepemilikan SLHS) agar tidak ada lagi siswa keracunan dan sebagainya," ujarnya usai menghadiri Rakor SPPG MBG di Auditorium UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES) Sumsel, Senin (2/3/2026).
1. SLHS adalah syarat utama pendirian dapur MBG

Sesuai instruksi Badan Gizi Nasional, kata dia, apabila dalam 30 hari setelah SPPG berdiri dan operasional kemudian masih belum memiliki sertifikat laik, maka pemerintah kota tidak akan segan untuk menindak dan menutup dapur tersebut.
"56 SPPG ini bisa ditutup karena tidak punya SLHS sebagai syarat utama berdirinya dapur MBG," kata dia.
2. SLHS merupakan bentuk keamanan SPPG mengolah makanan dengan benar

Lebih lanjut, kata Kepala Dinas Kesehatan Palembang, Dokter Fenty Aprina, sebenarnya secara aturan yang benar, kepemilikan SLHS harus sudah dikantongi sejak satu bulan sebelum dapur MBG operasional. Tujuannya agar ketika mulai melakukan distribusi menu MBG, pengiriman paket bisa dipertanggungjawabkan bila ada permasalahan.
"SLHS diterbitkan untuk memastikan bahwa proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan dari dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan," jelasnya.
3. Kasus menonjol dalam program MBG karena SPPG lalai SOP

Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. Sony Sonjaya menyampaikan, bila terjadi kasus menonjol dalam program MBG, artinya ada kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dari dapur penyedia.
"Setiap kejadian menonjol itu bermula dari pelanggaran SOP. Mulai dari barang (makanan mentah hingga proses masak) diterima di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujarnya dalam konferensi pers rapat konsolidasi MBG bersama Pemprov Sumsel, Yayasan, Mitra Se-Sumsel di Palembang pada 28 Februari 2026.
Kasus menonjol yang dimaksud berupa permasalahan menu MBG yang tidak sesuai kandungan gizi hingga persoalan keracunan yang berlangsung di beberapa daerah. Termasuk masalah konsumsi MBG yang menyebabkan siswa sakit karena menu terindikasi tidak sehat serta adanya dugaan hidangan tak layak.


















