Kurir Asal Aceh Diringkus di Terminal Betung, Bawa 614,5 Gram Sabu

- Seorang kurir asal Aceh berinisial MN ditangkap di Terminal Betung, Banyuasin, saat membawa 614,5 gram sabu yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan bus antarprovinsi.
- Penangkapan berhasil dilakukan berkat analisis intelijen digital Ditresnarkoba Polda Sumsel yang memetakan pergerakan bus Epa Star dan mengidentifikasi kurir sebelum dilakukan penyergapan di jalur lintas Sumatra.
- Penyidik masih menelusuri jaringan pengiriman sabu lintas provinsi ini, sementara tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Banyuasin, IDN Times - Seorang kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh, ditangkap saat membawa 614,5 gram sabu yang diduga akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatra. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Tim Teknologi Informasi (IT) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal A Betung, jalan lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 614,5 gram yang disembunyikan di dalam tas sandang miliknya. Pelaku diringkus saat berada dalam perjalanan menggunakan bus antarprovinsi Epa Star.
1. Bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu lintas provinsi

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatra Utara menuju Pulau Jawa menggunakan transportasi bus antarprovinsi. Tim IT Ditresnarkoba kemudian melakukan analisis dan pemetaan digital untuk melacak pergerakan target.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni bus antarprovinsi Epa Star, sekaligus memetakan profil dan ciri-ciri kurir yang membawa barang haram tersebut. Berbekal hasil analisis digital itu, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan pengawasan ketat dan penyekatan di jalur lintas Sumatra yang melintasi Kabupaten Banyuasin.
Saat bus yang menjadi target tiba di Terminal Betung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Kurir yang telah teridentifikasi sebelumnya berhasil ditemukan dan diringkus tanpa perlawanan.
Selain empat paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
2. Sumsel memiliki posisi strategis dalam pengawasan jalur distribusi narkotika lintas pulau

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kemampuan intelijen digital dan ketepatan operasi di lapangan. Pemetaan digital yang dilakukan sejak awal menjadi kunci dalam mengidentifikasi target dan menentukan lokasi penyergapan yang tepat sebelum narkotika mencapai daerah tujuan.
"Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika sampai ke wilayah tujuan. Saat ini pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Sumsel memiliki posisi strategis dalam pengawasan jalur distribusi narkotika lintas pulau. Penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu tersebut merupakan langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika nasional,” ucapnya.
3. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan terlibat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan transformasi digital terus diperkuat untuk menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi.
"Pemanfaatan teknologi dan intelijen digital menjadi salah satu strategi utama dalam mengantisipasi pergerakan jaringan narkoba yang terus berkembang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemasok, penerima, serta jaringan yang berada di balik pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.


















