Pria di Mesuji Tewas Ditembak Temannya Saat Live Streaming TikTok

Pelaku dan korban berada di dalam kamar sedang siaran langsung TikTok
Korban mengalami luka tembak di bagian dada kiri
Polisi masih dalami motif aksi penembakan di Mesuji
Ogan Komering Ilir, IDN Times -Syahdan Hanafi (18) warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas saat sedang live TikTok di rumah temannya di kawasan Kecamatan Mesuji, Senin (1/6/2026).
Pemuda yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian itu terkena tembakan senjata api rakitan (senpira) yang dipegang temannya, Mifta Choirul Anam (18). Beberapa jam pascakejadian, Mifta langsung diringkus personel Polres OKI beserta barang bukti Senpira gang digunakan untuk menembak korban.
1. Pelaku dan korban berada di dalam kamar sedang siaran langsung TikTok

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, sebelum kejadian, korban bersama pelaku dan seorang saksi inisial F yang juga pemilik rumah memang sedang live TikTok. Mereka dikabarkan sempat berinteraksi dengan penonton.
"Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Kemudian saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar, tiba-tiba terdengar suara letusan nyaring dari senjata api," ujarnya.
Tak lama berselang, korban berteriak histeris meminta pertolongan. Saksi F yang terkejut langsung memeriksa kamar dan mendapati korban sudah tergeletak lemas sambil memegangi dadanya yang bersimbah darah.
"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka tembak yang dideritanya," jelas Eko.
2. Korban luka tembak di bagian dada kiri

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI dan Polsek Mesuji langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil autopsi yang dilakukan tim medis menunjukkan adanya luka tembak masuk di bagian dada kiri korban. Tim dokter memastikan korban meninggal dunia akibat luka tembak tersebut," ucap Kapolres.
3. Polisi masih dalami motif aksi penembakan di Mesuji

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta kaus milik korban yang berlubang akibat tembakan di bagian dada. Hingga saat ini polisimasih mengambil keterangan dari pelaku Mifta.
"Masih kami lakukan pendalaman. Proses penyidikan secara profesional dan transparan serta mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.


![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)















