Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)
Kasus korupsi juga menimpa Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019.
Ahmad Yani terbukti menerima suap terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diterimanya mencapai Rp3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhi Ahmad Yani hukuman lima tahun penjara. Namun, setelah proses kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.