8 Personel Polresta Padang Dipecat Akibat Terlibat Narkoba

Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat pada 14 Agustus 2026 karena terbukti menjadi pengguna dan terlibat peredaran narkotika.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menyatakan pemecatan telah melalui mekanisme internal dan menjadi tindakan tegas terhadap pelanggaran yang tidak dapat dipertahankan.
Polresta Padang menjadikan keputusan ini sebagai pembelajaran, sambil memperkuat pembinaan dan pengawasan personel demi disiplin, integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat.
Padang, IDN Times - Sebanyak delapan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), pada Jumat (14/8/2026).
Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Personel yang dipecat tersebut merupakan pengguna dan terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Bengkoang.
1. Dipecat karena lakukan pelanggaran

Kapolresta Padang mencoret personel yang dipecat (Foto: Humas Polresta Padang) Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Ia menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal Kepolisian.
"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," katanya.
2. Jadi pembelajaran bagi personel lain

Kapolresta Padang mencoret personel yang dipecat (Foto: Humas Polresta Padang) Ia berharap, dengan dilakukannya PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar bisa menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan, dan nama baik institusi.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tugas sebagai anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
"Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian," katanya.
3. Komitmen Polresta Padang

Kapolresta Padang mencoret personel yang dipecat (Foto: Humas Polresta Padang) Pemecatan tersebut menurutnya merupakan komitmen Polresta Padang dalam menegakkan aturan serta meningkatkan profesionalisme seluruh personel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota agar pelaksanaan tugas Kepolisian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan seluruh personel Polresta Padang semakin meningkatkan disiplin, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.


















